Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perusahaan Multinasional Perlu Ikuti Perkembangan Sistem Pajak Global

A+
A-
11
A+
A-
11
Perusahaan Multinasional Perlu Ikuti Perkembangan Sistem Pajak Global

Founder DDTC Darussalam saat membuka DDTC Breakfast Talk sesi kedua, Kamis (7/12/2023). Breakfast Talk kali ini mengangkat tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu sigap dalam mengikuti perkembangan sistem pajak internasional. Pasalnya, sistem pajak internasional yang kini berlaku sejatinya disusun berdasarkan kesepakatan era 1920-an.

Di sisi lain, perkembangan model bisnis dan globalisasi membuat ketentuan yang berlaku tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Kelemahan tersebut pada akhirnya memunculkan celah penghindaran pajak terutama bagi perusahaan multinasional. Untuk itu, OECD dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework (IF) menginisiasi Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution) yang akan mengubah tatanan pajak internasional.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

"Adanya digitalisasi membuat perusahaan multinasional tidak lagi perlu hadir secara fisik. Kalau diterapkan hukum zaman dulu, negara sumber tidak bisa dapat pajak. Karena negara sumber hanya bisa mengenakan pajak berdasarkan kehadiran fisik," jelas Darussalam dalam acara DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pilar Solution, Kamis (7/12/2023)

Pilar 1, sambung Darussalam, merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil. Hal tersebut dilakukan dengan suatu skema yang membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif minimum global sebesar 15%. Apabila Pilar 2 berlaku maka suatu yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki.

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Darussalam juga menyampaikan adanya dampak penerapan Two-Pillar Solution terhadap insentif pajak yang diberikan pemerintah. Untuk itu, Darussalam menyebut penting bagi penerima insentif pajak agar memahami dampak dari penerapan Two-Pillar Solution.

"Kita berprofesi di bidang pajak, konsekuensinya kita harus siap update diri. Kebijakan pajak itu dinamis. Ilmu pajak yang dikuasai dulu, hari ini bisa jadi sudah tidak dipakai. Hari ini merasa sudah ahli soal pajak, tahun depan bisa jadi tidak ahli. Apalagi kalau Anda tidak hadir di sini hari ini," kata Darussalam di hadapan tamu undangan yang hadir secara eksklusif di DDTC Breakfast Talk sesi kedua.

Agenda yang digelar secara eksklusif ini menghadirkan 4 profesional DDTC. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, DDTC Tax Expert of CEO Office Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC FRA Hamida Amri Safarina. (sap)

Baca Juga: Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, Breakfast Talk, konsensus pajak global, Solusi Pilar 2, Pillar-Two Solution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wow! Singapore Academics Praise DDTC Books and DDTC Academy Programmes

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP