Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perusahaan Multinasional Perlu Ikuti Perkembangan Sistem Pajak Global

A+
A-
11
A+
A-
11
Perusahaan Multinasional Perlu Ikuti Perkembangan Sistem Pajak Global

Founder DDTC Darussalam saat membuka DDTC Breakfast Talk sesi kedua, Kamis (7/12/2023). Breakfast Talk kali ini mengangkat tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu sigap dalam mengikuti perkembangan sistem pajak internasional. Pasalnya, sistem pajak internasional yang kini berlaku sejatinya disusun berdasarkan kesepakatan era 1920-an.

Di sisi lain, perkembangan model bisnis dan globalisasi membuat ketentuan yang berlaku tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Kelemahan tersebut pada akhirnya memunculkan celah penghindaran pajak terutama bagi perusahaan multinasional. Untuk itu, OECD dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework (IF) menginisiasi Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution) yang akan mengubah tatanan pajak internasional.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

"Adanya digitalisasi membuat perusahaan multinasional tidak lagi perlu hadir secara fisik. Kalau diterapkan hukum zaman dulu, negara sumber tidak bisa dapat pajak. Karena negara sumber hanya bisa mengenakan pajak berdasarkan kehadiran fisik," jelas Darussalam dalam acara DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pilar Solution, Kamis (7/12/2023)

Pilar 1, sambung Darussalam, merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil. Hal tersebut dilakukan dengan suatu skema yang membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif minimum global sebesar 15%. Apabila Pilar 2 berlaku maka suatu yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki.

Baca Juga: Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Darussalam juga menyampaikan adanya dampak penerapan Two-Pillar Solution terhadap insentif pajak yang diberikan pemerintah. Untuk itu, Darussalam menyebut penting bagi penerima insentif pajak agar memahami dampak dari penerapan Two-Pillar Solution.

"Kita berprofesi di bidang pajak, konsekuensinya kita harus siap update diri. Kebijakan pajak itu dinamis. Ilmu pajak yang dikuasai dulu, hari ini bisa jadi sudah tidak dipakai. Hari ini merasa sudah ahli soal pajak, tahun depan bisa jadi tidak ahli. Apalagi kalau Anda tidak hadir di sini hari ini," kata Darussalam di hadapan tamu undangan yang hadir secara eksklusif di DDTC Breakfast Talk sesi kedua.

Agenda yang digelar secara eksklusif ini menghadirkan 4 profesional DDTC. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, DDTC Tax Expert of CEO Office Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC FRA Hamida Amri Safarina. (sap)

Baca Juga: Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, Breakfast Talk, konsensus pajak global, Solusi Pilar 2, Pillar-Two Solution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:06 WIB
LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas PPN, DDTC Segera Hadirkan Buku PPN Edisi Kedua

Senin, 17 Februari 2025 | 07:30 WIB
MANAGING PARTNER OF DDTC CONSULTING DAVID HAMZAH DAMIAN:

WP Bukan Tak Patuh, Mereka Kesulitan Tunjukkan Data Bahwa Mereka Patuh

Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:50 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB
FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini