Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Perusahaan Multinasional Perlu Ikuti Perkembangan Sistem Pajak Global

A+
A-
11
A+
A-
11
Perusahaan Multinasional Perlu Ikuti Perkembangan Sistem Pajak Global

Founder DDTC Darussalam saat membuka DDTC Breakfast Talk sesi kedua, Kamis (7/12/2023). Breakfast Talk kali ini mengangkat tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu sigap dalam mengikuti perkembangan sistem pajak internasional. Pasalnya, sistem pajak internasional yang kini berlaku sejatinya disusun berdasarkan kesepakatan era 1920-an.

Di sisi lain, perkembangan model bisnis dan globalisasi membuat ketentuan yang berlaku tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Kelemahan tersebut pada akhirnya memunculkan celah penghindaran pajak terutama bagi perusahaan multinasional. Untuk itu, OECD dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework (IF) menginisiasi Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution) yang akan mengubah tatanan pajak internasional.

Baca Juga: Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

"Adanya digitalisasi membuat perusahaan multinasional tidak lagi perlu hadir secara fisik. Kalau diterapkan hukum zaman dulu, negara sumber tidak bisa dapat pajak. Karena negara sumber hanya bisa mengenakan pajak berdasarkan kehadiran fisik," jelas Darussalam dalam acara DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pilar Solution, Kamis (7/12/2023)

Pilar 1, sambung Darussalam, merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil. Hal tersebut dilakukan dengan suatu skema yang membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif minimum global sebesar 15%. Apabila Pilar 2 berlaku maka suatu yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki.

Baca Juga: DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

Darussalam juga menyampaikan adanya dampak penerapan Two-Pillar Solution terhadap insentif pajak yang diberikan pemerintah. Untuk itu, Darussalam menyebut penting bagi penerima insentif pajak agar memahami dampak dari penerapan Two-Pillar Solution.

"Kita berprofesi di bidang pajak, konsekuensinya kita harus siap update diri. Kebijakan pajak itu dinamis. Ilmu pajak yang dikuasai dulu, hari ini bisa jadi sudah tidak dipakai. Hari ini merasa sudah ahli soal pajak, tahun depan bisa jadi tidak ahli. Apalagi kalau Anda tidak hadir di sini hari ini," kata Darussalam di hadapan tamu undangan yang hadir secara eksklusif di DDTC Breakfast Talk sesi kedua.

Agenda yang digelar secara eksklusif ini menghadirkan 4 profesional DDTC. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, DDTC Tax Expert of CEO Office Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC FRA Hamida Amri Safarina. (sap)

Baca Juga: PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, Breakfast Talk, konsensus pajak global, Solusi Pilar 2, Pillar-Two Solution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C