Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Asistensi Pembuatan NPWP untuk Anak di Bawah Umur

A+
A-
0
A+
A-
0
Petugas Pajak Asistensi Pembuatan NPWP untuk Anak di Bawah Umur

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada seorang anak yang mengajukan permohonan pembuatan NPWP pada 23 Mei 2025.

Anak bernama Eko tersebut mengaku membutuhkan NPWP guna memenuhi persyaratan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saya mau urus IMB, tapi katanya harus ada NPWP. Jadi saya datang ke kantor pajak untuk buat NPWP atas nama saya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Model Ideal dalam Memilih Pimpinan Pengadilan Pajak Pasca-Putusan MK

Petugas pajak lantas memverifikasi dan memastikan bahwa pemohon masih di bawah umur dan belum menikah. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER‑04/PJ/2020, anak yang belum dewasa atau belum menikah belum dapat memiliki NPWP secara mandiri.

Selanjutnya, petugas pajak memberikan penjelasan bahwa NPWP anak di bawah umur bisa digabung dengan NPWP orang tua (kepala keluarga) dan tetap berlaku untuk keperluan administrasi seperti pengurusan IMB.

“Karena masih di bawah umur dan belum menikah, baru dapat menggunakan NPWP gabung dengan orang tua. Itu sudah cukup untuk urus IMB,” tutur Hikmah selaku pegawai pajak dari KP2KP Sinjai.

Baca Juga: Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Selanjutnya, petugas membantu proses registrasi anak ke dalam unit keluarga pada NPWP ibu. NPWP anak akan diterbitkan dengan status belum aktif (SPDN) dan dikirim ke email ibu.

Nanti, status tersebut menunjukkan Eko sebagai anak belum memiliki kewajiban perpajakan, tetapi dokumen tetap dapat digunakan untuk keperluan administratif.

Hikmah pun mengimbau masyarakat untuk selalu berkonsultasi terlebih dahulu apabila mengalami kendala dalam administrasi perpajakan agar perizinan tidak terhambat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, izin mendirikan bangunan, IMB, NPWP, anak di bawah umur, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:26 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Senin, 23 Juni 2025 | 14:06 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’