Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PMK 15/2025, DJP Pertegas Aturan Penyegelan dalam Proses Pemeriksaan

A+
A-
13
A+
A-
13
PMK 15/2025, DJP Pertegas Aturan Penyegelan dalam Proses Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 menegaskan pemeriksa pajak dapat menyegel tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan uang.

Penyegelan dilakukan apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak tersebut.

“...termasuk yang digunakan untuk:...3. menyimpan uang;...yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 15/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Sebelumnya, PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai penyegelan tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan uang.

Meski begitu, ketentuan itu bukanlah hal baru lantaran telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Begitu pula dengan kewajiban wajib pajak untuk mempersilakan pemeriksa pajak memasuki tempat atau ruang tertentu.

Merujuk Pasal 29 ayat (3) UU KUP, wajib pajak yang diperiksa wajib memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu. Berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, tempat atau ruang tersebut termasuk yang digunakan untuk menyimpan uang.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

“Berdasarkan ayat ini Wajib Pajak yang diperiksa juga memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang merupakan tempat penyimpanan dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha wajib pajak dan melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di tempat-tempat tersebut,” bunyi penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

Dengan demikian, kewenangan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang tidak tidak terbatas pada tempat penyimpanan dokumen. Lebih luas dari itu, tempat atau ruang yang dimaksud juga mencakup tempat penyimpanan barang serta uang.

Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu maka penyegelan bisa dilakukan.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Untuk diperhatikan, penyegelan tersebut merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk memperoleh dan mengamankan benda yang dapat menjadi petunjuk.

Langkah penyegelan dimaksudkan agar benda, termasuk uang, tersebut tidak dipindahkan, diubah, dirusak, dihilangkan, dimusnahkan, ditukar, atau dipalsukan. Namun, pemeriksa pajak tidak bisa sembarangan dalam melakukan penyegelan.

Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa ketentuan penyegelan. Salah satu syaratnya ialah minimal 2 orang dewasa selain tim pemeriksa pajak yang menjadi saksi pelaksanaan penyegelan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyegelan dapat disimak di UU KUP dan PMK 15/2025. (rig)

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan pajak, PMK 17/2013, PMK 18/2021, PMK 256/2014, pajak, penyegelan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan