Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 yang mengatur terkait dengan multilateral instrument (MLI). Revisi dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juni 2024.

Perpres 63/2024 tersebut mengubah daftar reservation dan notifikasi yang sebelumnya terlampir dalam Perpres 79/2019.

"Daftar pensyaratan (reservation) dan notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting dalam Lampiran Perpres 77/2019…diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi Pasal I angka 2 Perpres 63/2024, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Merujuk pada lampiran tersebut, Indonesia tetap mencantumkan 47 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan berbagai yurisdiksi mitra sebagai covered tax agreement (CTA).

Namun, Indonesia melalui lampiran tersebut menyatakan ingin memperluas CTA dari 47 menjadi 60. Notifikasi terkait dengan perluasan CTA telah diterima dan dikomunikasikan oleh Indonesia kepada OECD selaku depositary pada November 2023.

P3B-P3B yang disampaikan pemerintah Indonesia dalam notifikasi perluasan CTA antara lain P3B Indonesia-Austria, P3B Indonesia-Belarus, P3B Indonesia-Jerman, P3B Indonesia-Yordania, P3B Indonesia-Kuwait, dan P3B Indonesia-Mongolia.

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Kemudian, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Papua Nugini, P3B baru Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Sri Lanka, P3B Indonesia-Tunisia, P3B Indonesia-Ukraina, dan P3B baru Indonesia-Uni Emirat Arab.

Perpres 63/2024 juga memuat klausul baru tentang tata cara perubahan daftar reservation dan notifikasi. Dalam Pasal 1 ayat (2a) Perpres 63/2024 ditegaskan perubahan daftar reservation dan notifikasi akan disampaikan lewat pernyataan tertulis.

"Dalam hal terdapat perubahan daftar pensyaratan dan notifikasi lndonesia dalam pensyaratan yang tercantum dalam lampiran ... perubahan daftar pensyaratan dan notifikasi Indonesia dalam pensyaratan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 ayat (2a) Perpres 63/2024.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Sebagai informasi, MLI merupakan instrumen untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra.

Merujuk pada buku terbitan DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir, MLI berlaku atas P3B hanya bila kedua negara mencantumkan P3B dimaksud sebagai CTA.

Kalaupun P3B sudah dimasukkan sebagai CTA, MLI bisa tidak berlaku jika salah satu yurisdiksi telah membuat reservation atas ketentuan tersebut. (rig)

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 63/2024, Multilateral Instrument, MLI, persetujuan penghindaran pajak berganda, P3B, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa