Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 yang mengatur terkait dengan multilateral instrument (MLI). Revisi dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juni 2024.

Perpres 63/2024 tersebut mengubah daftar reservation dan notifikasi yang sebelumnya terlampir dalam Perpres 79/2019.

"Daftar pensyaratan (reservation) dan notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting dalam Lampiran Perpres 77/2019…diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi Pasal I angka 2 Perpres 63/2024, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Merujuk pada lampiran tersebut, Indonesia tetap mencantumkan 47 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan berbagai yurisdiksi mitra sebagai covered tax agreement (CTA).

Namun, Indonesia melalui lampiran tersebut menyatakan ingin memperluas CTA dari 47 menjadi 60. Notifikasi terkait dengan perluasan CTA telah diterima dan dikomunikasikan oleh Indonesia kepada OECD selaku depositary pada November 2023.

P3B-P3B yang disampaikan pemerintah Indonesia dalam notifikasi perluasan CTA antara lain P3B Indonesia-Austria, P3B Indonesia-Belarus, P3B Indonesia-Jerman, P3B Indonesia-Yordania, P3B Indonesia-Kuwait, dan P3B Indonesia-Mongolia.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Kemudian, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Papua Nugini, P3B baru Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Sri Lanka, P3B Indonesia-Tunisia, P3B Indonesia-Ukraina, dan P3B baru Indonesia-Uni Emirat Arab.

Perpres 63/2024 juga memuat klausul baru tentang tata cara perubahan daftar reservation dan notifikasi. Dalam Pasal 1 ayat (2a) Perpres 63/2024 ditegaskan perubahan daftar reservation dan notifikasi akan disampaikan lewat pernyataan tertulis.

"Dalam hal terdapat perubahan daftar pensyaratan dan notifikasi lndonesia dalam pensyaratan yang tercantum dalam lampiran ... perubahan daftar pensyaratan dan notifikasi Indonesia dalam pensyaratan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 ayat (2a) Perpres 63/2024.

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sebagai informasi, MLI merupakan instrumen untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra.

Merujuk pada buku terbitan DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir, MLI berlaku atas P3B hanya bila kedua negara mencantumkan P3B dimaksud sebagai CTA.

Kalaupun P3B sudah dimasukkan sebagai CTA, MLI bisa tidak berlaku jika salah satu yurisdiksi telah membuat reservation atas ketentuan tersebut. (rig)

Baca Juga: Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 63/2024, Multilateral Instrument, MLI, persetujuan penghindaran pajak berganda, P3B, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan