Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

A+
A-
2
A+
A-
2
Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Presiden AS Donald Trump. Foto: Antara

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani memorandum yang membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diinisiasi oleh OECD

Melalui memorandum tersebut, Trump menginstruksikan menteri keuangan dan perwakilan AS pada OECD untuk membatalkan komitmen AS terkait dengan solusi 2 pilar yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.

"Segala komitmen yang dibuat pemerintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tak punya kekuatan hukum di AS, kecuali ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan relevan dari global tax deal," jelas White House dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Trump menilai solusi 2 pilar yang didukung pemerintahan Biden membatasi kemampuan AS dalam menerapkan kebijakan pajak yang melayani kepentingan pelaku usaha dan pekerja AS. Solusi 2 pilar juga memungkinkan yurisdiksi lain untuk memajaki penghasilan dari AS.

Memorandum yang baru ditandatangani Trump diklaim telah memulihkan kedaulatan dan daya saing ekonomi AS. Dengan memorandum ini, solusi 2 pilar tidak memiliki kekuatan hukum atau pengaruh di AS.

Tak hanya menarik diri dari pembahasan solusi 2 pilar, Trump memerintahkan Kementerian Keuangan dan United States Trade Representative (USTR) untuk mengidentifikasi ketentuan pajak di negara lain yang bertentangan dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Berdasarkan hasil identifikasi yang dimaksud, AS akan menyiapkan opsi kebijakan ataupun tindakan perlindungan (protective measures) yang perlu diambil AS dalam rangka merespons ketidakpatuhan negara lain dimaksud.

"Kementerian Keuangan harus menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada presiden dalam waktu 60 hari," sebut White House.

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam pajak minimum global adalah grup dengan omzet paling sedikit €750 juta per tahun setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Sementara itu, Pilar 1 merupakan landasan bagi yurisdiksi pasar untuk memperoleh realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili. Jika multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1 disepakati dan berlaku, yurisdiksi pasar akan mendapatkan sebesar 25% dari residual profit yang diterima grup perusahaan multinasional.

Pilar 1 mendefinisikan residual profit sebagai laba grup perusahaan multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Contoh, bila laba global suatu grup perusahaan multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit-nya sebesar 2%.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Suatu grup perusahaan multinasional bakal tercakup Pilar 1 bila omzet globalnya mencapai €20 miliar dan memiliki profitabilitas di atas 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden as donald trump, oecd, pajak minimum global, OECD, pilar 1, pilar 2, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini