Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak di Tengah Pandemi, Indonesia Tak Sendiri

A+
A-
1
A+
A-
1
Reformasi Pajak di Tengah Pandemi, Indonesia Tak Sendiri

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar yang digelar FEB Unpad. (tangkapan layar)

BANDUNG, DDTCNews - Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya pun sama, mendukung pemulihan ekonomi yang sempat terpukul.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan negara-negara lain pun melakukan sejumlah penyesuaian tarif pajak. Arab Saudi misalnya, meningkatkan tarif PPN-nya dari 5% ke 15% untuk konsolidasi fiskal. Kemudian Amerika Serikat yang sempat menurunkan tarif PPh badan ke 21%, namun akhirnya harus meningkatkan tarif PPN untuk tujuan yang sama.

"Tujuannya untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, menciptakan sistem pajak yang lebih efektif dan efisien, oleh karena itu dilakukan berbagai reform dari kebijakan dan administrasi," ujar Yon pada webinar bertajuk Smart Innovation of Taxation to Recover Economy Post Pandemic yang diselenggarakan oleh FEB Unpad, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

Reformasi pajak untuk tujuan konsolidasi fiskal pun tercermin pada beberapa klausul di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Klausul yang dimaksud seperti peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11%, penetapan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, klausul penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak, hingga penetapan tarif PPh badan sebesar 22%.

Pada sisi lain, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi masyarakat kelas bawah. Salah satunya melalui perluasan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen, menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

"Yang tadinya Rp0 sampai Rp50 juta sekarang kita naikkan ke Rp60 juta, itu jumlah karyawan yang menikmati lebih dari 2 juta orang, akan banyak yang menikmati," ujar Yon.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Wajib pajak orang pribadi UMKM juga mendapatkan fasilitas batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta setahun. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai tarif PPh final 0,5%.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta selama setahun tidak perlu membayar pajak. "Ini penghematan yang cukup signifikan membantu usaha kecil dan menengah," ujar Yon. (sap)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HPP, reformasi pajak, rasio pajak, PPh, UMKM, PPN, Unpad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan