Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

A+
A-
1
A+
A-
1
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti (kedua dari kanan).

SINGKAWANG, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Barat menyerahkan tersangka LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Desember 2024.

LA yang juga menjabat sebagai Direktur CV MM ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk masa pajak Januari 2020 s.d. Desember 2021.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,48 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, kantor pajak menyita aset milik LA berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA.

Penyitaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan dihadiri oleh saksi Lurah Sekip Lama pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw.

“Atas perbuatannya tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Inge.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Namun, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan Pasal 44B (1) UU KUP, jaksa agung (atas permintaan menteri keuangan) dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan itu hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, lanjut Inge, DJP selalu mengedepankan proses edukasi, pengawasan, dan asas ultimum remedium.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Singkawang telah menyampaikan imbauan, konseling, visit, dan tindakan pemeriksaan khusus kepada LA melalui CV MM mengenai pelaporan kewajiban perpajakannya.

Kala itu, kanwil juga sudah memberikan kesempatan kepada LA untuk mengembalikan pajak yang sudah dipungut karena merupakan hak negara. Namun, tersangka tak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan. (rig)

Baca Juga: Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kalimantan barat, pajak, daerah, tersangka pajak, penegakan hukum, kejari, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun