Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sadar Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Sadar Pajak

Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
 

SIBUK melihat data, bisa jadi Anda terlewat mendengar pernyataan Sri Mulyani Indrawati saat hendak mengakhiri konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Juli lalu. Anda bisa menonton lagi di kanal Youtube Ditjen Pajak (DJP). Bila tidak, kami coba sampaikan lagi di sini.

Menteri keuangan mengatakan ada pelajaran berharga yang dapat diambil untuk para pegawai DJP setelah melihat jumlah wajib pajak dan komposisi harta dalam pelaksanaan PPS. Intinya adalah penjagaan kepatuhan tanpa menimbulkan ketakutan dan tekanan kepada para wajib pajak.

Setelah menyampaikan itu, dia pun meminta masyarakat menyadari keberadaan dan manfaat uang pajak. Dengan tegas Sri Mulyani mengatakan manfaat pajak untuk masyarakat dan ekonomi, mulai dari bentuk pembangunan jalan, pemberian subsidi, hingga pembayaran gaji petugas kelurahan.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Momen kurang dari 2 menit yang dimanfaatkan Sri Mulyani tersebut menyiratkan masih perlunya peningkatan pemahaman yang baik tentang pajak. Bukan melulu pemahaman tentang nilai pembayaran pajak, tetapi juga manfaat langsung dan tidak langsung dari pajak.

Tentu saja instrumen yang untuk mewujudkannya adalah edukasi pajak, termasuk dalam konteks penyuluhan. Kami jadi teringat dengan laporan OECD bertajuk Building Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education.

Laporan yang sudah terbit dalam 2 edisi itu menekankan edukasi menjadi sarana untuk membangun budaya pajak, kepatuhan, dan kewarganegaraan. Bukan hanya tentang mendorong orang membayar pajak, tetapi juga menjelaskan soal pajak dan posisinya di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Artinya, edukasi yang disampaikan bukan semata-mata berupa keharusan pembayaran pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Tentu saja itu perlu, terlebih berbagai perubahan ketentuan berlangsung sangat dinamis dalam konteks reformasi pajak pada saat ini.

Sri Mulyani pernah mengatakan, “Kadang-kadang, teman-teman pajak itu menganggap 'kayak gitu aja gak ngerti'. Ya memang enggak ngerti, sehingga harus di-ngerti-kan.” Artinya, ketentuan teknis tetap penting disampaikan. Namun, edukasi pajak sudah seharusnya lebih dari itu.

Tentu saja, upaya menciptakan masyarakat sadar pajak tidak bisa hanya dijalankan DJP. Otoritas butuh stakeholders terkait. DDTCNews, yang menjadi bagian dari DDTC, senantiasa berkomitmen memberikan edukasi sekaligus mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Bukan hanya informasi perpajakan terkini, baik dari domestik maupun mancanegara, yang kami berikan. Dengan dukungan berbagai unit DDTC, kami menyediakan konten-konten edukasi yang dapat dimanfaatkan pembuat kebijakan dan masyarakat, baik wajib pajak maupun calon wajib pajak.

Sambil mengingat sejarah munculnya pajak serta peran pentingnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, 14 Juli tentu menjadi momentum yang tepat untuk makin memperkuat sinergi bersama seluruh pihak dengan tujuan masyarakat sadar pajak.

Pada peringatan Hari Pajak tahun ini, bersamaan dengan telah berakhirnya PPS dan masih dalam suasana pandemi, mari kita semua bersinergi untuk menciptakan era baru hubungan antara wajib pajak dengan otoritas melalui kerangka kepatuhan kooperatif.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Interaksi dalam kerangka kepatuhan kooperatif memuat kepercayaan, kolaborasi, dan pemenuhan kebutuhan satu sama lain. Kepercayaan menjadi aspek yang sangat krusial karena memengaruhi moral pajak. Untuk itu, edukasi juga harus disertai dengan bukti nyata.

Tentu saja edukasi bukan hanya soal hal-hal yang baik dan ideal. Dalam konteks pemberian edukasi, pemerintah juga harus terbuka untuk semua hal yang bersangkutan. Pemerintah juga harus terus meminta masukan masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan.

Sekali lagi, tujuan edukasi tidak semata berupa dorongan untuk membayar ke negara. Sadar pajak itu bukan hanya tahu cara dan ketentuan bayar pajak. Sadar pajak itu tahu fungsi dan peran pajak. Dengan demikian, sadar pajak tidak hanya penting untuk masyarakat, tapi juga pembuat kebijakan.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Selamat Hari Pajak 2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, edukasi pajak, hari pajak, sadar pajak, pajak, inklusi kesadaran pajak, DItjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial