Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

A+
A-
33
A+
A-
33
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax DJP memperkenalkan konsep ‘berperan sebagai’ (impersonating) dalam manajemen akses akun wajib pajak badan. Konsep tersebut di antaranya ditujukan untuk menghapus praktik sharing password akun wajib pajak badan.

Konsep impersonating membuat pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (person in charge/PIC). PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya.

“Dahulu password akun wajib pajak badan digunakan secara bersama-sama, tetapi pada Coretax DJP praktik ini tidak diperlukan lagi. Pada Coretax DJP, PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan,” terang DJP dalam Buku Panduan PIC, dikutip pada Minggu (2/1/2025).

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Penunjukkan PIC pada coretax dimaksudkan untuk mendukung administrasi perpajakan khususnya bagi wajib pajak badan (perusahaan). Hal ini memberikan privasi atas akses data tertentu di dalam menu perpajakan dengan memperhatikan fleksibilitas bagi wajib pajak badan.

Seseorang yang menjadi PIC perusahaan atau pihak yang diberi role akses dari perusahaannya harus masuk ke coretax dari akun wajib pajak orang pribadinya terlebih dahulu. Kemudian, orang tersebut memilih opsi untuk impersonate sebagai wajib pajak badan yang diwakilinya dan menjalankan peran sesuai dengan akses yang diberikan.

Dengan adanya PIC (impersonate) dan penambahan role akses maka kini menjadi jelas siapa orang pribadi ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi badan/perusahaan.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Sebab, tanda tangan elektronik di coretax kini melekat pada orang pribadi dan tidak lagi menggunakans sertifikat elektronik badan. Hal ini juga dapat diterapkan untuk menghindari fraud dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi”. terang DJP pada modul yang sama.

Saat awal registrasi, sistem coretax akan menetapkan penanggungjawab yang terdapat di DJP Online sebagai default PIC. Apabila terdapat perubahan, PIC dapat dialihkan ke wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai PIC.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

DJP pun telah menerangkan pihak-pihak yang bisa ditunjuk sebagai PIC melalui buku panduan bertajuk Penanggung Jawab (Person In Charge/PIC, Impersonate, dan Penambahan Role Kases Bagi Wajib Pajak Badan.

Melalui panduan tersebut, DJP menegaskan PIC adalah individu yang memiliki akses penuh ke sistem wajib pajak badan melalui skema impersonate. PIC dapat ditunjuk oleh manajemen perusahaan, tidak harus di level direktur utama, tetapi harus memiliki kemampuan untuk mengelola akses data penting dalam sistem Coretax DJP.

Berdasarkan pengertian PIC tersebut, orang yang ditunjuk sebagai PIC tidak harus di level direktur utama atau pihak yang memiliki jabatan tertinggi di perusahaan. DJP menuturkan pihak pada level di bawah direktur utama seperti direktur keuangan juga dapat ditunjuk sebagai PIC.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Pihak pada level di bawah direktur utama dapat ditunjuk sebagai PIC sepanjang memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai kebutuhan perusahaan. DJP juga menjelaskan pihak yang ditunjuk sebagai PIC tidak harus pengurus yang tercantum dalam akta pendirian.

Adapun karyawan yang diberikan penugasan resmi oleh manajemen perusahaan juga dapat ditunjuk sebagai PIC. Misal, karyawan yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mengelola akses penuh terhadap sistem coretax.

Artinya, karyawan biasa dapat menjadi PIC asalkan ditugaskan secara resmi oleh manajemen perusahaan dan memiliki kompetensi untuk mengelola akses serta data dalam sistem coretax. Hal yang perlu diperhatikan adalah orang yang menjadi PIC harus memiliki keterkaitan formal dengan perusahaan dan ditugaskan secara resmi oleh manajemen.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Untuk membaca penjelasan perihal PIC, impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan, Anda dapat men-download panduannya melalui tautan berikut. (sap)



Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, PIC, impersonate, role access

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini