Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terpenuhinya batas omzet tahunan grup perusahaan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global atau Global Anti Base Erosion (GloBE) ditentukan berdasarkan omzet dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama menjadi rujukan untuk menentukan apakah omzet tahunan grup perusahaan multinasional sudah mencapai EUR750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir atau tidak.

"Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi," bunyi Pasal 1 ayat 3 huruf a PMK 136/2024, dikutip Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Adapun laporan keuangan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi, pertama, laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas lainnya di mana entitas yang disebut pertama mempunyai kepentingan pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.

Kedua, dalam hal grup perusahaan multinasional berupa entitas di 1 negara yang memiliki 1 atau beberapa bentuk usaha tetap (BUT) di negara lain, laporan keuangan entitas yang disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dianggap sebagai laporan keuangan konsolidasi Pasal 2 ayat (1).

Perlu dicatat, Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima adalah IFRS dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Ketiga, dalam hal entitas induk utama memiliki laporan keuangan konsolidasi tetapi tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima, laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) adalah laporan keuangan konsolidasi Pasal 2 ayat (1).

"Distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) ... merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75 juta yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan IFRS," bunyi Pasal 2 ayat (6).

Keempat, laporan keuangan adalah laporan keuangan konsolidasi Pasal 2 ayat (1) bila entitas induk utama tidak menyusun laporan keuangan sesuai poin pertama, kedua, dan ketiga tetap dianggap memiliki keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Sebagai catatan, Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui memiliki definisi yang berbeda dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima. "Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu entitas berada," bunyi Pasal 1 angka 20 PMK 136/2024.

Laporan keuangan yang disusun oleh entitas induk utama pada poin keempat bisa berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar lainnya yang disesuaikan untuk mencegah material competitive distortion.

Contoh, Invest Co yang berlokasi di negara A tidak memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan. Invest Co bukanlah entitas investasi. Dalam menjalankan usahanya, Invest Co memiliki kepentingan pengendali atas beberapa entitas konstituen dalam bagan berikut:

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas


Oleh karena Invest Co tidak memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan, laporan keuangan konsolidasi Invest Co adalah laporan keuangan yang seolah-olah harus disusun berdasarkan IFRS.

Invest Co dianggap memiliki kepentingan pengendali atas Headquarters Co, Operating Co 1, Operating Co 2, MNE Parent 1, Sub 1, MNE Parent 2, dan Sub 2 mengingat bila Invest Co menyusun laporan keuangan berdasarkan IFRS, Invest Co seolah telah mengonsolidasikan hasil keuangannya dengan hasil keuangan dari entitas-entitas tersebut. (sap)

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, insentif pajak, GLoBE, omzet, laporan keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini