Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pendapat peserta debat hampir seimbang terhadap rencana implementasi ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati dan tidak melakukan registrasi ulang—dengan pembayaran pajak—selama 2 tahun.

Debat DDTCNews hingga 20 September 2022 pukul 15.00 WIB diikuti 65 peserta pemberi komentar dan pengisi survei. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 peserta atau 51% tidak setuju dengan implementasi kebijakan itu. Sisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju.

DDTCNews menetapkan Rudika dan Aulia Irfan Mufti sebagai pemenang debat periode 1—20 September 2022 yang mendapatkan hadiah uang tunai masing-masing Rp500.000. Pemenang dipilih dari seluruh peserta yang memberikan komentar dan mengisi survei.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Rudika mengatakan setuju dengan penegakan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, pajak bersifat memaksa. Pemilik kendaraan harus peduli dengan pajak ini sebelum membeli kendaraan.

“Asas hukum menyebutkan presumptio jures de jure, yang berarti semua orang dianggap tahu hukum. Dalam hubungannya dengan pembelian kendaraan, pembeli kendaraan dianggap tahu dan sadar atas pajak dan kewajiban yang melekat atas pembelian kendaraan tersebut,” katanya.

Kedua, penciptaan ketertiban dan taat hukum. Penghapusan identitas dan registrasi kendaraan akan menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk lebih tertib dan taat hukum. Selain itu, menurutnya, perlu juga sosialisasi mengenai peraturan tersebut.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ketiga, peningkatan pendapatan pajak daerah. Dengan adanya kepatuhan, setoran pajak kendaraan meningkat. Keempat, kondisi perekonomian yang sudah membaik. Menurutnya, jika peraturan penghapusan STNK ini diterapkan pada 2023, alasan pandemi tidak lagi relevan dengan peraturan ini.

Sementara itu, Aulia Irfan Mufti menyatakan tidak setuju dengan rencana implementasi aturan ini. Menurut dia, setidaknya terdapat 2 alasan yang membuat penghapusan data STNK yang mati selama 2 tahun bukanlah solusi terbaik.

Pertama, penghapusan data STNK tidak serta-merta meningkatkan kepatuhan masyarakat. Kebijakan ini, menurutnya, juga tidak memberikan efek jera. Di sisi lain, ada risiko hilangnya potensi penerimaan pajak yang signifikan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Kedua, upaya perbaikan dari sistem pengawasan, pembayaran, dan penagihan akan menghasilkan nilai tambah yang lebih bermanfaat ketimbang menghapus data registrasi kendaraan penunggak pajak.

Menurut dia, pemerintah harus mulai menggali faktor-faktor yang juga mempengaruhi keputusan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, lanjut Aulia, rencana penghapusan data STNK bukanlah langkah yang terbaik.

“Pemerintah sebaiknya melakukan beberapa upaya preventif terkait penanganan permasalahan ini agar tunggakan pajak ini dapat diminimalisasi di masa mendatang,” katanya.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Registrasi ulang tersebut dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya. (kaw)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial