Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pendapat peserta debat hampir seimbang terhadap rencana implementasi ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati dan tidak melakukan registrasi ulang—dengan pembayaran pajak—selama 2 tahun.

Debat DDTCNews hingga 20 September 2022 pukul 15.00 WIB diikuti 65 peserta pemberi komentar dan pengisi survei. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 peserta atau 51% tidak setuju dengan implementasi kebijakan itu. Sisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju.

DDTCNews menetapkan Rudika dan Aulia Irfan Mufti sebagai pemenang debat periode 1—20 September 2022 yang mendapatkan hadiah uang tunai masing-masing Rp500.000. Pemenang dipilih dari seluruh peserta yang memberikan komentar dan mengisi survei.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Rudika mengatakan setuju dengan penegakan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, pajak bersifat memaksa. Pemilik kendaraan harus peduli dengan pajak ini sebelum membeli kendaraan.

“Asas hukum menyebutkan presumptio jures de jure, yang berarti semua orang dianggap tahu hukum. Dalam hubungannya dengan pembelian kendaraan, pembeli kendaraan dianggap tahu dan sadar atas pajak dan kewajiban yang melekat atas pembelian kendaraan tersebut,” katanya.

Kedua, penciptaan ketertiban dan taat hukum. Penghapusan identitas dan registrasi kendaraan akan menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk lebih tertib dan taat hukum. Selain itu, menurutnya, perlu juga sosialisasi mengenai peraturan tersebut.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Ketiga, peningkatan pendapatan pajak daerah. Dengan adanya kepatuhan, setoran pajak kendaraan meningkat. Keempat, kondisi perekonomian yang sudah membaik. Menurutnya, jika peraturan penghapusan STNK ini diterapkan pada 2023, alasan pandemi tidak lagi relevan dengan peraturan ini.

Sementara itu, Aulia Irfan Mufti menyatakan tidak setuju dengan rencana implementasi aturan ini. Menurut dia, setidaknya terdapat 2 alasan yang membuat penghapusan data STNK yang mati selama 2 tahun bukanlah solusi terbaik.

Pertama, penghapusan data STNK tidak serta-merta meningkatkan kepatuhan masyarakat. Kebijakan ini, menurutnya, juga tidak memberikan efek jera. Di sisi lain, ada risiko hilangnya potensi penerimaan pajak yang signifikan.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Kedua, upaya perbaikan dari sistem pengawasan, pembayaran, dan penagihan akan menghasilkan nilai tambah yang lebih bermanfaat ketimbang menghapus data registrasi kendaraan penunggak pajak.

Menurut dia, pemerintah harus mulai menggali faktor-faktor yang juga mempengaruhi keputusan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, lanjut Aulia, rencana penghapusan data STNK bukanlah langkah yang terbaik.

“Pemerintah sebaiknya melakukan beberapa upaya preventif terkait penanganan permasalahan ini agar tunggakan pajak ini dapat diminimalisasi di masa mendatang,” katanya.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Registrasi ulang tersebut dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya. (kaw)

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, STNK, pajak kendaraan bermotor, PKB, kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO