Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menempelkan stiker yang berisi informasi kepatuhan pajak daerah.

TANGERANG, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten mengenakan sanksi tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Sanksi tersebut di antaranya berupa penempelan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menyebut penempelan stiker tersebut sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” ujar Fahmi, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Fahmi menjelaskan pemasangan stiker atau media lain tersebut dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Fahmi menegaskan Bapenda akan terlebih dahulu melayangkan surat teguran sebelum melakukan penempelan stiker.

Misalnya, Bapenda Kabupaten Tangerang baru-baru ini memasang stiker pada salah satu restoran yang menunggak pajak. Fahmi menuturkan restoran tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp281,5 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak sejak Januari 2023.

Adapun kegiatan penempelan stiker tersebut turut dihadiri camat Pengadegan, seksi ketentraman dan ketertiban (trantib) Pengadegan, dan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Bapenda. Fahmi berharap pemasangan stiker tersebut mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan pajaknya.

Baca Juga: WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Fahmi menambahkan apabila wajib pajak tetap tidak melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan maka persoalan tersebut bisa diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah bisa melakukan penyegelan dan penutupan usaha.

“Ini menjadi pembelajaran bagi WP sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau kooperatif terhadap pajak,” tuturnya, seperti dilansir tangselpos.id. (sap)

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kepatuhan pajak, tunggakan pajak, pajak restoran, penagihan pajak, utang pajak, Tangerang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:00 WIB
KOTA MALANG

Manipulasi Laporan Pajak? Awas, Pemda Bisa Kenakan Sanksi 4 Kali Lipat

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN MIMIKA

Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:00 WIB
KOREA SELATAN

Aktor Squid Game Ini Bantah Lakukan Penggelapan Pajak Senilai Miliaran

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA BANJARBARU

Siasati Efisiensi Anggaran, Pemda Ajak Masyarakat Patuh Bayar PBB

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini