Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah saat ini terus mengamati kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait dengan perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan setiap kebijakan Trump akan menimbulkan dampak ke seluruh dunia. Salah satunya ialah keputusan untuk membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Terkait dengan masalah taxation maupun tarif, kami akan melihat bagaimana Presiden Trump akan memberlakukan berbagai policy yang sudah dan telah dijanjikan," katanya, dikutip pada Senin (27/1/2025).

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Sri Mulyani menuturkan Indonesia akan menghormati setiap kebijakan Trump di AS dan mewaspadai berbagai dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan Trump tersebut. Menurutnya, upaya mitigasi yang bisa dilakukan saat ini, yaitu memperkuat resiliensi perekonomian nasional.

"Mengenai pernyataan Presiden Trump, mengenai taxation, saya rasa kita akan hormati apa yang akan dilakukan oleh AS, dengan presiden terpilihnya. Namun karena As adalah negara terbesar di dunia, pasti bisa berdampak ke seluruh dunia," ujarnya.

Trump sebelumnya menandatangani memorandum yang membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Melalui memorandum tersebut, Trump menginstruksikan menteri keuangan dan perwakilan AS pada OECD untuk membatalkan komitmen AS terkait dengan solusi 2 pilar yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.

Sementara itu, Indonesia telah menerbitkan PMK 136/2024 untuk mengimplementasikan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2 mulai tahun pajak 2025. Sri Mulyani pun menilai penerapan pajak minimum global dapat membuat iklim investasi lebih sehat. (rig)

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak minimum global, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?