Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan insentif alternatif dalam rangka mengompensasi dampak dari penerapan pajak minimum global bagi wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan insentif yang dimaksud bisa berupa insentif nonfiskal atau insentif pajak selain tax holiday.

"Insentif itu bisa kita berikan dalam bentuk nonfiskal juga, kita bisa lakukan juga dalam bentuk lainnya. Misalnya, masih dalam diskusi ada perpanjangan dari [insentif] corporate tax dengan rate yang lebih rendah atau yang lain-lain. Itu bisa kita lakukan," kata Rosan, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Untuk saat ini, pemerintah masih tetap akan memanfaatkan tax holiday sebagai instrumen untuk menarik investasi setidaknya hingga pajak minimum global sudah berlaku secara penuh.

"Kita masih memberikan tax holiday. Tetapi begitu ini [pajak minimum global] diterapkan secara full, kita sudah mengantisipasi sehingga kami meyakini ini tidak mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Rosan.

Sebagai informasi, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday bisa mencapai 0% mengingat tax holiday membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar PPh badan.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Dengan berlakunya PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global bakal dikenai pajak tambahan minimum domestik mengingat tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak dimaksud tak mencapai 15%.

Pajak minimum global berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Bila entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%, entitas dimaksud bakal dikenai pajak tambahan sebesar selisih antara tarif efektif dan tarif minimum 15%.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Misal, suatu entitas konstituen bernama X beroperasi di Indonesia dan membayar pajak dengan tarif efektif hanya 12%. Mengingat X tercakup dalam pajak minimum global, entitas konstituen dimaksud harus membayar pajak tambahan sebesar 3% dari laba ekses.

Pajak tambahan bisa dikenakan oleh Indonesia sendiri berdasarkan qualified domestic top-up tax (QDMTT), oleh yurisdiksi entitas induk utama berdasarkan income inclusion rule (IIR), atau oleh yurisdiksi lainnya berdasarkan undertaxed payment rule (UTPR).

Dengan berlakunya PMK 136/2024, IIR dan QDMTT resmi diberlakukan di Indonesia mulai 2025, sedangkan UTPR baru akan diimplementasikan pada tahun depan. (sap)

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, insentif pajak, tax holiday, tarif pajak, PPh badan, PMK 69/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Subsidi dan Insentif Pajak untuk Jaga Daya Beli, Ini Kata Wamenkeu

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini