Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

73,83% Setuju Penyedia Platform e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

A+
A-
88
A+
A-
88
73,83% Setuju Penyedia Platform e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas peserta debat setuju dengan rencana penunjukan penyedia platform marketplace pada e-commerce ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Debat DDTCNews hingga 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB diikuti oleh 107 peserta pemberi komentar dan pengisi survei. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 peserta atau 73,83% menyatakan setuju dengan penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak.

DDTCNews menetapkan Ria Mawaddah dan Ririn Simamora sebagai pemenang debat periode 7 November 2022-6 Desember 2022 yang mendapatkan hadiah uang tunai masing-masing Rp500.000. Pemenang dipilih dari seluruh peserta yang memberikan komentar dan mengisi survei.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Ria Mawaddah menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Terdapat beberapa alasan yang setidaknya mendukung opininya tersebut. Pertama, transaksi digital makin masif dan potensi pajak dalam transaksi e-commerce makin tinggi.

Dikutip dari Momentum Asia, gross merchandise value (GMV) pada e-commerce di Indonesia telah mencapai US$40,1 miliar atau setara dengan Rp577,9 triliun selama 2021. Artinya, terdapat transaksi senilai Rp6,5 triliun di e-commerce hanya dalam waktu satu jam.

“Ini berarti [transaksi di] e-commerce bisa menghasilkan Rp6,5 triliun hanya dalam waktu satu jam… Potensi pajak tentu akan sangat besar jika dilihat dari nominal GMV,” kata Ria.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain itu, tingginya potensi pajak didukung dengan peningkatan jumlah pelaku usaha dan pertumbuhan positif transaksi penjualan e-commerce di Indonesia. Kedua, potensi itu berimplikasi juga pada peningkatan penerimaan pajak.

Ketiga, asas keadilan melalui equal level of playing field atau kesetaraan berusaha dengan pedagang konvensional. Keempat, efektivitas dan efisiensi. Dia mengungkapkan faktor penghambat pengumpulan pajak di Indonesia ialah kesadaran pajak yang rendah dan lemahnya penegakan hukum.

Kondisi itu, dibarengi dengan penerapan sistem self assessment, menyebabkan pengumpulan pajak menjadi tidak efektif. Oleh sebab itu, penunjukkan pihak ketiga (withholding agent) sebagai pemotong dan pemungut pajak akan menciptakan efektivitas dan efisiensi pengumpulan pajak.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Kendati demikian, jika kebijakan ini diterapkan, Mawaddah berharap agar sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh kepada penyedia platform e-commerce dan pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah juga harus mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif, memberikan kepastian hukum, serta memiliki sistem yang baik. Dia juga berharap agar pemerintah menunjuk penyedia platform e-commerce yang mampu menjalankan kewajiban perpajakan tersebut.

Sementara itu, Ririn Simamora menyatakan tidak setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform e-commerce. Menurutnya, penunjukan ini berpotensi mengakibatkan penurunan transaksi penjualan pada e-commerce.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

“Alasan lain adalah platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak akan menanggung risiko penurunan engagement, mengingat masyarakat dapat beralih ke platform lain atau melalui social media yang bebas dari pemungutan pajak,” tuturnya.

Kebijakan ini, sambungnya, juga masih perlu diperkuat dengan kemampuan pemerintah dan pihak lainnya dalam membuat sistem yang dapat mengorganisasikan data transaksi. Sebab, dalam konteks pemotongan pajak penghasilan (PPh), terdapat berbagai metode penghitungan yang berbeda-beda. Setiap metode tersebut belum tentu dapat diterapkan oleh seluruh kriteria penjual.

Misalnya, pada penghitungan PP 23/2018, salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh penjual ialah memiliki peredaran bruto selama satu tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Kesulitan untuk menentukan kriteria penjual akan menjadi kendala dalam penerapan penunjukan ini.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Ririn Simamora juga menyampaikan agar pembuat kebijakan juga perlu menyusun regulasi pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan dalam platform e-commerce di Indonesia. Regulasi harus mengutamakan asas keadilan.

Sebagai pengingat, sesuai dengan amanat Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Otoritas mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Pasalnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Berdasarkan pada hasil evaluasi atas implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Otoritas menyatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak. Salah satu isu yang dimaksud adalah kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk.

Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyusunan regulasi mempertimbangkan skema yang tidak memberatkan pelaku e-commerce. (kaw)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, e-commerce, PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial