Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Administrasi Mudah, DER Masih Dinilai Efektif Cegah Penghindaran Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Administrasi Mudah, DER Masih Dinilai Efektif Cegah Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio/DER) dinilai masih menjadi metode yang efektif dalam mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam penentuan batasan biaya pinjaman.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 24 Juni—19 Juli 2022. Padahal, seperti diberitakan sebelumnya, 73,08% peserta debat setuju adanya perubahan metode penentuan batasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Dari 52 pengisi survei, sebanyak 50% masih memilih DER sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya penghindaran pajak. Sebanyak 40% responden memilih earning stripping rules (ESR) sebagai metode yang lebih efektif. Sisanya memilih metode lainnya.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Seperti diketahui, ESR merupakan metode yang menggunakan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi.


Kemudian, mayoritas pengisi survei, yakni sekitar 60%, juga memilih DER sebagai pendekatan yang lebih mudah diadministrasikan. Hanya 25% responden yang berpendapat metode ESR lebih mudah diadministrasikan dibandingkan dengan metode lainnya.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun


Kendati demikian, sebanyak 45% pengisi survei berpendapat ESR menjadi pendekatan yang lebih selaras dengan kegiatan ekonomi. Sebanyak 42% memilih DER. Sisanya, yakni 13% responden memilih metode lainnya yang sejalan dengan kegiatan ekonomi.


Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menteri keuangan dalam menentukan instrumen atau metode pembatasan biaya pinjaman.

Sebelum diubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja memuat kewenangan menteri keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Sekarang, sesuai dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan, digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional. Salah satu metodenya adalah DER, sesuai yang berlaku saat ini.

Kemudian, terdapat juga metode ESR. Di samping kedua metode tersebut, menteri keuangan juga dapat menggunakan metode lainnya. Namun demikian, UU HPP tidak mengatur secara spesifik tentang metode lainnya yang dapat digunakan. Artinya, menteri keuangan lebih leluasa dalam menentukan metode.

Predi Sinaga berpendapat perubahan metode pembatasan pinjaman masih terlalu dini. Jika tujuan otoritas untuk memitigasi penghindaran pajak, menurut dia, perubahan DER ke ESR juga tidak berdampak signifikan karena masih ada celah penghindaran pada beban operasional.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

“Seharusnya yang dilakukan otoritas adalah melakukan evaluasi DER seperti mendefenisikan biaya pinjaman, mengevaluasi sumber dan jenis pinjaman wajib pajak, lalu mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, Predi beranggapan metode DER yang relatif mudah akan mengurangi beban administrasi dan lebih mencerminkan komposisi utang itu sendiri. Menurutnya, mayoritas perusahaan domestik sangat bergantung pada utang dalam menjalankan bisnisnya.

“Tentu perubahan sekecil apapun bisa membawa dampak yang sangat besar. Itulah yang perlu menjadi perhatian kita,” imbuh Predi.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Sementara itu, Martua sangat setuju dengan perubahan metode pembatasan biaya pinjaman. Menurutnya, peraturan perpajakan sebelumnya sudah membutuhkan pembaruan untuk lebih relevan dengan keadaan ekonomi sekarang.

“Beberapa metode dianggap lebih relevan dengan keadaan ekonomi sekarang dibandingkan dengan metode DER. Metode DER juga dianggap sebagai manajemen pajak dalam meminimalkan beban pajak karena besarnya perbandingan yang diperbolehkan,” jelasnya.

Kendati demikian, dia meminta adanya perhatian terhadap aspek kepastian hukum dan konsistensi. Dengan demikian, wajib pajak memperoleh kepastian menjalankan usaha dan terhindar dari sengketa pajak dengan fiskus.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Dia juga menyoroti aspek kemudahan wajib pajak dalam memilih jenis pembiayaan. Kemudian, ada aspek kesederhanaan administrasi perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat perpajakan, pajak, UU HPP, DER, EBITDA, UU HPP, ESR, biaya pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO