Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Administrasi Mudah, DER Masih Dinilai Efektif Cegah Penghindaran Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Administrasi Mudah, DER Masih Dinilai Efektif Cegah Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio/DER) dinilai masih menjadi metode yang efektif dalam mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam penentuan batasan biaya pinjaman.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 24 Juni—19 Juli 2022. Padahal, seperti diberitakan sebelumnya, 73,08% peserta debat setuju adanya perubahan metode penentuan batasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Dari 52 pengisi survei, sebanyak 50% masih memilih DER sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya penghindaran pajak. Sebanyak 40% responden memilih earning stripping rules (ESR) sebagai metode yang lebih efektif. Sisanya memilih metode lainnya.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Seperti diketahui, ESR merupakan metode yang menggunakan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi.


Kemudian, mayoritas pengisi survei, yakni sekitar 60%, juga memilih DER sebagai pendekatan yang lebih mudah diadministrasikan. Hanya 25% responden yang berpendapat metode ESR lebih mudah diadministrasikan dibandingkan dengan metode lainnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja


Kendati demikian, sebanyak 45% pengisi survei berpendapat ESR menjadi pendekatan yang lebih selaras dengan kegiatan ekonomi. Sebanyak 42% memilih DER. Sisanya, yakni 13% responden memilih metode lainnya yang sejalan dengan kegiatan ekonomi.


Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menteri keuangan dalam menentukan instrumen atau metode pembatasan biaya pinjaman.

Sebelum diubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja memuat kewenangan menteri keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Sekarang, sesuai dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan, digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional. Salah satu metodenya adalah DER, sesuai yang berlaku saat ini.

Kemudian, terdapat juga metode ESR. Di samping kedua metode tersebut, menteri keuangan juga dapat menggunakan metode lainnya. Namun demikian, UU HPP tidak mengatur secara spesifik tentang metode lainnya yang dapat digunakan. Artinya, menteri keuangan lebih leluasa dalam menentukan metode.

Predi Sinaga berpendapat perubahan metode pembatasan pinjaman masih terlalu dini. Jika tujuan otoritas untuk memitigasi penghindaran pajak, menurut dia, perubahan DER ke ESR juga tidak berdampak signifikan karena masih ada celah penghindaran pada beban operasional.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

“Seharusnya yang dilakukan otoritas adalah melakukan evaluasi DER seperti mendefenisikan biaya pinjaman, mengevaluasi sumber dan jenis pinjaman wajib pajak, lalu mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, Predi beranggapan metode DER yang relatif mudah akan mengurangi beban administrasi dan lebih mencerminkan komposisi utang itu sendiri. Menurutnya, mayoritas perusahaan domestik sangat bergantung pada utang dalam menjalankan bisnisnya.

“Tentu perubahan sekecil apapun bisa membawa dampak yang sangat besar. Itulah yang perlu menjadi perhatian kita,” imbuh Predi.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sementara itu, Martua sangat setuju dengan perubahan metode pembatasan biaya pinjaman. Menurutnya, peraturan perpajakan sebelumnya sudah membutuhkan pembaruan untuk lebih relevan dengan keadaan ekonomi sekarang.

“Beberapa metode dianggap lebih relevan dengan keadaan ekonomi sekarang dibandingkan dengan metode DER. Metode DER juga dianggap sebagai manajemen pajak dalam meminimalkan beban pajak karena besarnya perbandingan yang diperbolehkan,” jelasnya.

Kendati demikian, dia meminta adanya perhatian terhadap aspek kepastian hukum dan konsistensi. Dengan demikian, wajib pajak memperoleh kepastian menjalankan usaha dan terhindar dari sengketa pajak dengan fiskus.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Dia juga menyoroti aspek kemudahan wajib pajak dalam memilih jenis pembiayaan. Kemudian, ada aspek kesederhanaan administrasi perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat perpajakan, pajak, UU HPP, DER, EBITDA, UU HPP, ESR, biaya pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial