Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Administrasi Mudah, DER Masih Dinilai Efektif Cegah Penghindaran Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Administrasi Mudah, DER Masih Dinilai Efektif Cegah Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio/DER) dinilai masih menjadi metode yang efektif dalam mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam penentuan batasan biaya pinjaman.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 24 Juni—19 Juli 2022. Padahal, seperti diberitakan sebelumnya, 73,08% peserta debat setuju adanya perubahan metode penentuan batasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Dari 52 pengisi survei, sebanyak 50% masih memilih DER sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya penghindaran pajak. Sebanyak 40% responden memilih earning stripping rules (ESR) sebagai metode yang lebih efektif. Sisanya memilih metode lainnya.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Seperti diketahui, ESR merupakan metode yang menggunakan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi.


Kemudian, mayoritas pengisi survei, yakni sekitar 60%, juga memilih DER sebagai pendekatan yang lebih mudah diadministrasikan. Hanya 25% responden yang berpendapat metode ESR lebih mudah diadministrasikan dibandingkan dengan metode lainnya.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai


Kendati demikian, sebanyak 45% pengisi survei berpendapat ESR menjadi pendekatan yang lebih selaras dengan kegiatan ekonomi. Sebanyak 42% memilih DER. Sisanya, yakni 13% responden memilih metode lainnya yang sejalan dengan kegiatan ekonomi.


Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menteri keuangan dalam menentukan instrumen atau metode pembatasan biaya pinjaman.

Sebelum diubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja memuat kewenangan menteri keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Sekarang, sesuai dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan, digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional. Salah satu metodenya adalah DER, sesuai yang berlaku saat ini.

Kemudian, terdapat juga metode ESR. Di samping kedua metode tersebut, menteri keuangan juga dapat menggunakan metode lainnya. Namun demikian, UU HPP tidak mengatur secara spesifik tentang metode lainnya yang dapat digunakan. Artinya, menteri keuangan lebih leluasa dalam menentukan metode.

Predi Sinaga berpendapat perubahan metode pembatasan pinjaman masih terlalu dini. Jika tujuan otoritas untuk memitigasi penghindaran pajak, menurut dia, perubahan DER ke ESR juga tidak berdampak signifikan karena masih ada celah penghindaran pada beban operasional.

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

“Seharusnya yang dilakukan otoritas adalah melakukan evaluasi DER seperti mendefenisikan biaya pinjaman, mengevaluasi sumber dan jenis pinjaman wajib pajak, lalu mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, Predi beranggapan metode DER yang relatif mudah akan mengurangi beban administrasi dan lebih mencerminkan komposisi utang itu sendiri. Menurutnya, mayoritas perusahaan domestik sangat bergantung pada utang dalam menjalankan bisnisnya.

“Tentu perubahan sekecil apapun bisa membawa dampak yang sangat besar. Itulah yang perlu menjadi perhatian kita,” imbuh Predi.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Sementara itu, Martua sangat setuju dengan perubahan metode pembatasan biaya pinjaman. Menurutnya, peraturan perpajakan sebelumnya sudah membutuhkan pembaruan untuk lebih relevan dengan keadaan ekonomi sekarang.

“Beberapa metode dianggap lebih relevan dengan keadaan ekonomi sekarang dibandingkan dengan metode DER. Metode DER juga dianggap sebagai manajemen pajak dalam meminimalkan beban pajak karena besarnya perbandingan yang diperbolehkan,” jelasnya.

Kendati demikian, dia meminta adanya perhatian terhadap aspek kepastian hukum dan konsistensi. Dengan demikian, wajib pajak memperoleh kepastian menjalankan usaha dan terhindar dari sengketa pajak dengan fiskus.

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Dia juga menyoroti aspek kemudahan wajib pajak dalam memilih jenis pembiayaan. Kemudian, ada aspek kesederhanaan administrasi perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat perpajakan, pajak, UU HPP, DER, EBITDA, UU HPP, ESR, biaya pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan