Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Master File Wajib Pajak?

A+
A-
13
A+
A-
13
Apa Itu Master File Wajib Pajak?

BEBERAPA aspek prioritas yang harus dimiliki sistem administrasi pajak adalah daftar wajib pajak, penetapan nomor identitas wajib pajak, dan sebuah master file. Dari sini akan terbangun adanya fondasi sistem pajak yang terintegrasi antara satu dan lainnya.

Untuk menciptakan tata administrasi pajak yang baik, perlu dilandasi dengan basis pajak yang mutakhir dan terpercaya. Untuk itu, dibutuhkan adanya sebuah master file wajib pajak yang dapat diandalkan dalam menjalankan proses bisnis pajak. Lantas, apa itu master file wajib pajak?

Definisi

INTERNATIONAL Monetary Fund (1992) menjelaskan taxpayer master file adalah tempat seluruh basis data sehingga otoritas pajak tidak perlu lagi bergantung pada data dan dokumen wajib pajak sebagai sumber data tunggal.

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Menurut Brondolo dan Zhiyong (2017) taxpayer master file merujuk pada database terkait dengan data perpajakan berisi informasi akun dari masing-masing wajib pajak. Adapun informasi yang dimaksud meliputi jenis pajak yang terutang, intensitas pelaporan dan pembayaran pajak, hingga jumlah pajak terutang yang dibayar.

World Bank (2005) menyebut terdapat beberapa hal yang dimuat dalam master file, antara lain daftar semua jenis pajak yang terutang oleh wajib pajak; riwayat pelaporan dan pembayaran dari setiap jenis pajak; dan informasi umum lainnya seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak.

Nantinya, otoritas pajak akan bertanggung jawab untuk menjaga basis data pada master file serta memperbarui master file secara berkala. Tak hanya itu, otoritas pajak juga harus menganalisis dampak ekonomi dari informasi yang tersedia pada master file wajib pajak.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Dari hasil analisis tersebut, otoritas pajak akan melakukan koordinasi terkait dengan penetapan kebijakan pajak ke depannya. Hal tersebut juga menjadi landasan adanya rekomendasi perubahan dalam kebijakan pajak yang ada.

Pada sistem administrasi pajak Indonesia, pembuatan master file wajib pajak telah lama dilakukan. Master file wajib pajak berperan penting dalam terselenggaranya proses bisnis perpajakan yang optimal. Selain itu, master file wajib pajak juga kerap dibenahi dan diperbarui oleh otoritas pajak.

Dalam master file wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), ada status masing-masing wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk pengelolaan basis data dan pengawasan.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Adapun status wajib pajak yang diberikan antara lain wajib pajak aktif, yaitu wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak non efektif, yaitu wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kemudian, wajib pajak hapus, yaitu wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Ada pula wajib pajak aktivasi sementara, yaitu wajib pajak hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. (SE-27/2020)

Untuk tetap dapat menjaga validitas dan kualitas dari master file wajib pajak, perlu adanya pembenahan data master file wajib pajak yang dilakukan secara berkala. Adapun pembenahan data master file wajib pajak adalah serangkaian kegiatan pemutakhiran data identitas wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP).

Kegiatan yang dimaksud meliputi perekaman data atau perubahan data identitas wajib pajak atau PKP, updating data, termasuk permintaan kelengkapan data untuk melengkapi data master file wajib pajak atau PKP (Lampiran SE-60/2009).

Baca Juga: Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

Perekaman data wajib pajak/PKP atau updating data master file wajib pajak dilakukan oleh Seksi Pelayanan dan Seksi Pengolahan Data dan Informasi dengan menggunakan dokumen sumber. Pada Seksi Pelayanan, dokumen sumber yang digunakan berupa formulir perubahan data dan pindah wajib pajak dan/atau PKP atas permohonan wajib pajak atau PKP.

Kemudian, pada Seksi Pengolahan Data Dan Informasi terdapat 4 dokumen sumber yang dapat digunakan. Pertama, perubahan data identitas wajib pajak yang disampaikan oleh wajib pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Kedua, data identitas wajib pajak atau PKP hasil pemeriksaan.

Ketiga, data identitas wajib pajak atau PKP hasil penelitian. Keempat, formulir kelengkapan data identitas wajib pajak atau PKP yang dikirimkan oleh wajib pajak atas permintaan account representative (AR).

Baca Juga: Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Simpulan

INTINYA master file wajib pajak adalah database yang memuat semua data informasi wajib pajak. Informasi tersebut terdiri atas daftar semua jenis pajak yang terutang, riwayat pelaporan dan pembayaran dari setiap jenis pajak, dan informasi umum lainnya seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak, kamus administrasi pajak, master file wajib pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK