Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Master File Wajib Pajak?

A+
A-
13
A+
A-
13
Apa Itu Master File Wajib Pajak?

BEBERAPA aspek prioritas yang harus dimiliki sistem administrasi pajak adalah daftar wajib pajak, penetapan nomor identitas wajib pajak, dan sebuah master file. Dari sini akan terbangun adanya fondasi sistem pajak yang terintegrasi antara satu dan lainnya.

Untuk menciptakan tata administrasi pajak yang baik, perlu dilandasi dengan basis pajak yang mutakhir dan terpercaya. Untuk itu, dibutuhkan adanya sebuah master file wajib pajak yang dapat diandalkan dalam menjalankan proses bisnis pajak. Lantas, apa itu master file wajib pajak?

Definisi

INTERNATIONAL Monetary Fund (1992) menjelaskan taxpayer master file adalah tempat seluruh basis data sehingga otoritas pajak tidak perlu lagi bergantung pada data dan dokumen wajib pajak sebagai sumber data tunggal.

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Menurut Brondolo dan Zhiyong (2017) taxpayer master file merujuk pada database terkait dengan data perpajakan berisi informasi akun dari masing-masing wajib pajak. Adapun informasi yang dimaksud meliputi jenis pajak yang terutang, intensitas pelaporan dan pembayaran pajak, hingga jumlah pajak terutang yang dibayar.

World Bank (2005) menyebut terdapat beberapa hal yang dimuat dalam master file, antara lain daftar semua jenis pajak yang terutang oleh wajib pajak; riwayat pelaporan dan pembayaran dari setiap jenis pajak; dan informasi umum lainnya seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak.

Nantinya, otoritas pajak akan bertanggung jawab untuk menjaga basis data pada master file serta memperbarui master file secara berkala. Tak hanya itu, otoritas pajak juga harus menganalisis dampak ekonomi dari informasi yang tersedia pada master file wajib pajak.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Dari hasil analisis tersebut, otoritas pajak akan melakukan koordinasi terkait dengan penetapan kebijakan pajak ke depannya. Hal tersebut juga menjadi landasan adanya rekomendasi perubahan dalam kebijakan pajak yang ada.

Pada sistem administrasi pajak Indonesia, pembuatan master file wajib pajak telah lama dilakukan. Master file wajib pajak berperan penting dalam terselenggaranya proses bisnis perpajakan yang optimal. Selain itu, master file wajib pajak juga kerap dibenahi dan diperbarui oleh otoritas pajak.

Dalam master file wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), ada status masing-masing wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk pengelolaan basis data dan pengawasan.

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Adapun status wajib pajak yang diberikan antara lain wajib pajak aktif, yaitu wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak non efektif, yaitu wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kemudian, wajib pajak hapus, yaitu wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Ada pula wajib pajak aktivasi sementara, yaitu wajib pajak hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. (SE-27/2020)

Untuk tetap dapat menjaga validitas dan kualitas dari master file wajib pajak, perlu adanya pembenahan data master file wajib pajak yang dilakukan secara berkala. Adapun pembenahan data master file wajib pajak adalah serangkaian kegiatan pemutakhiran data identitas wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP).

Kegiatan yang dimaksud meliputi perekaman data atau perubahan data identitas wajib pajak atau PKP, updating data, termasuk permintaan kelengkapan data untuk melengkapi data master file wajib pajak atau PKP (Lampiran SE-60/2009).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Perekaman data wajib pajak/PKP atau updating data master file wajib pajak dilakukan oleh Seksi Pelayanan dan Seksi Pengolahan Data dan Informasi dengan menggunakan dokumen sumber. Pada Seksi Pelayanan, dokumen sumber yang digunakan berupa formulir perubahan data dan pindah wajib pajak dan/atau PKP atas permohonan wajib pajak atau PKP.

Kemudian, pada Seksi Pengolahan Data Dan Informasi terdapat 4 dokumen sumber yang dapat digunakan. Pertama, perubahan data identitas wajib pajak yang disampaikan oleh wajib pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Kedua, data identitas wajib pajak atau PKP hasil pemeriksaan.

Ketiga, data identitas wajib pajak atau PKP hasil penelitian. Keempat, formulir kelengkapan data identitas wajib pajak atau PKP yang dikirimkan oleh wajib pajak atas permintaan account representative (AR).

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Simpulan

INTINYA master file wajib pajak adalah database yang memuat semua data informasi wajib pajak. Informasi tersebut terdiri atas daftar semua jenis pajak yang terutang, riwayat pelaporan dan pembayaran dari setiap jenis pajak, dan informasi umum lainnya seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak, kamus administrasi pajak, master file wajib pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk