Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Pemeriksaan Ulang?

A+
A-
7
A+
A-
7
Apa Itu Pemeriksaan Ulang?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan wewenang kepada dirjen pajak untuk melakukan pemeriksaan. Serangkaian tindakan pemeriksaan tersebut pada muaranya akan menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKP).

Meski begitu, terbitnya SKP bukan berarti mutlak mengakhiri prosedur pemeriksaan pajak. Sebab, dalam kondisi tertentu, otoritas pajak masih bisa melakukan pemeriksaan ulang. Lantas, apa itu pemeriksaan ulang?

Pengertian Pemeriksaan Ulang

Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan SKP atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat 2 patokan untuk mendefinisikan suatu pemeriksaan termasuk ke dalam pemeriksaan ulang. Pertama, wajib pajak pernah diterbitkan SKP atas jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama. Kedua, penerbitan SKP tersebut dilakukan melalui pemeriksaan.

Kendati pemeriksa pajak bisa melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaaan ulang tersebut tidak bisa sembarang dilakukan. Merujuk Pasal 25 ayat (1) PMK 15/2025, pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan ulang hanya apabila terdapat:

  1. data baru termasuk data yang semula belum terungkap; atau
  2. keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP.

Pengertian Data Baru Termasuk Data Yang Semula Belum Terungkap

PMK 15/2025 tidak menerangkan apa yang dimaksud sebagai ‘data baru’ dan ‘data yang semula belum terungkap’. Namun, pengertian ‘data baru’ di antaranya bisa mengacu pada penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, data baru adalah:

Baca Juga: Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

“data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh wajib pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.”

Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP juga menyebutkan bahwa ‘data yang semula belum terungkap’ termasuk dalam pengertian ‘data baru’. Adapun ‘data yang semula belum terungkap’ adalah data yang:

  1. tidak diungkapkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
  2. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula wajib pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terperinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Walaupun wajib pajak telah memberitahukan data dalam SPT atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi masih ada potensi data tersebut dianggap sebagai data yang semula belum terungkap.

Baca Juga: Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Hal tersebut bisa terjadi apabila wajib pajak memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar.

Pada muaranya, hal tersebut membuat jumlah pajak terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya. Apabila hal ini terjadi maka data tersebut bisa termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

Misal, dalam SPT dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan senilai Rp10 juta. Biaya itu sesungguhnya terdiri atas Rp5 juta biaya iklan di media massa dan Rp5 juta sisanya ialah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Baca Juga: Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Namun, pada saat pemeriksaan dalam rangka penetapan semula (SKP sebelumnya), wajib pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut. Alhasil, fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar.

Pada kasus tersebut data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tergolong data yang semula belum terungkap.

Hasil Pemeriksaan Ulang

Secara ringkas, pemeriksan ulang bisa menghasilkan 4 produk. Pertama, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). SKPKBT terbit apabila hasil pemeriksaan ulang mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya.

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. LHP Sumir terbit apabila hasil pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP atau SKP PBB sebelumnya.

Ketiga, keputusan mengenai rugi fiskal. keputusan mengenai rugi fiskal terbit jika hasil pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya, tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal.

Keempat, SKP PBB. SKP PBB terbit bila pemeriksaan ulang atas objek PBB yang telah diterbitkan SKP nihil (SKPN) atau SKP PBB mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah PBB yang terutang. (rig)

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan ulang, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh