Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Tax Buoyancy?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa Itu Tax Buoyancy?

ELASTISITAS penerimaan pajak terhadap perubahan pendapatan nasional menjadi unsur penting yang kerap dipilih negara berkembang untuk mempertimbangkan kriteria sistem pajak (Mansfield, 1972). Salah satu indikator untuk mengukur elastisitas tersebut adalah tax buoyancy.

Tax buoyancy dapat pula digunakan untuk mengestimasi penerimaan pajak. Selain itu, tax buoyancy bisa digunakan dalam proses evaluasi dampak perubahan kebijakan pajak terhadap penerimaan. Lantas, apa itu tax buoyancy?

Definisi
Tax buoyancy merupakan istilah yang sering kali digunakan untuk menyebut pengukuran respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Total elastisitas tersebut memperhitungkan peningkatan pendapatan dan perubahan diskresioner. Perubahan diskresioner itu mencakup tarif dan basis pajak yang dibuat oleh otoritas dalam sebuah sistem pajak (Jenkins et al, 2000)

Definisi serupa dikemukakan Mansfield (1972). Menurutnya, tax buoyancy adalah konsep yang digunakan untuk mengukur persentase total perubahan penerimaan pajak, termasuk perubahan diskresioner, terhadap persentase perubahan pendapatan.

Mansfield mendefinisikan perubahan diskresioner sebagai perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan terkait dengan tarif atau basis pajak, pengenalan pajak baru, dan upaya administratif tertentu.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Dudine dan Jalles (2017) mendefinisikan tax buoyancy sebagai indikator untuk mengukur respons total penerimaan pajak, baik terhadap perubahan pendapatan nasional maupun terhadap perubahan kebijakan pajak dari waktu ke waktu. Tax buoyancy menginterpretasikan persentase perubahan penerimaan pajak untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi.

Menurut Rajaraman et al (2006), tax buoyancy mengukur persentase respons dari penerimaan pajak terhadap 1% perubahan dalam basis pemajakan. Perubahan basis itu biasanya menggunakan PDB sebagai proxy. Perhitungan tax buoyancy ini diperlukan untuk proyeksi fiskal.

Terdapat 2 macam pendekatan dalam perhitungan tax buoyancy. Pertama, menghitung respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap perubahan PDB tanpa melihat perubahan kebijakan yang terjadi pada tahun bersangkutan.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kedua, menghitung elastisitas penerimaan pajak tersebut dengan memperhitungkan kebijakan pajak. Hal ini dilakukan dengan cara memasukkan unsur rasio PDB terhadap penerimaan pajak (Febrantara, Yustisia, & Vissaro, 2019)

Penerimaan pajak dapat dibilang optimal apabila kinerjanya dapat mengimbangi, bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Tax buoyancy lebih dari 1 menandakan kinerja penerimaan pajak melampaui kinerja ekonomi.

Sebaliknya, tax buoyancy dengan nilai kurang dari 1 atau negatif menandakan kinerja pajak yang tidak sebanding dengan performa ekonomi negara tersebut (Febrantara, 2020).

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

Di sisi lain, Wijayanti dan Budi (2010) menyatakan nilai buoyancy pajak yang lebih kecil dari 1 mengindikasikan rendahnya elastisitas pajak dan tidak efektifnya perubahan diskresioner. Sementara nilai buoyancy pajak yang lebih besar dari 1 mengindikasikan perubahan diskresioner dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Simpulan
INTINYA, tax buoyancy merupakan suatu indikator untuk mengukur respons penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan dengan PDB. Tax buoyancy menunjukkan persentase perubahan penerimaan perpajakan untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, kamus kebijakan pajak, tax buoyancy, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 April 2025 | 08:30 WIB
PMK 131/2024

Jangan Lupa! Masa Transisi Berakhir, Faktur Harus Dibuat Ikuti PMK 131

Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Rabu, 02 April 2025 | 07:30 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial