Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Tax Effort?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Tax Effort?

DUA dekade berlalu sejak dimulainya otonomi daerah yang diikuti dengan desentralisasi fiskal sebagai fondasi utama sistem pajak daerah. Selain untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, desentralisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Kendati demikian, peran pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar nyatanya belum optimal. Daerah masih memiliki ketergantungan yang besar pada dana perimbangan. Porsinya masih mendominasi total pendapatan daerah.

Untuk itu, diperlukan upaya yang meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal melalui reformasi struktural. Guna mendukung upaya reformasi struktural tersebut, pelaksanaan evaluasi kinerja pajak daerah menjadi makin krusial untuk dilakukan.

Baca Juga: Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

Sama halnya dengan kinerja fiskal secara nasional, dalam melakukan penilaian kinerja penerimaan pajak daerah, indikator tax effort dapat digunakan sebagai acuan. Lantas, apa itu tax effort?

Definisi
TAX effort merupakan suatu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas suatu negara dalam penggunaan instrumen pajak untuk menghimpun penerimaan.

Efektivitas tersebut diukur dengan membandingkan penerimaan pajak yang terhimpun dengan penerimaan pajak yang seharusnya dapat dipungut negara menggunakan instrumen tersebut (Alm, 2016)

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Sementara itu, Le et al (2012) mendefinisikan tax effort sebagai indeks rasio antara penerimaan pajak aktual dengan potensi penerimaan pajak (taxable capacity).

Definisi serupa diungkap Stotsky dan Wolde-Mariam. Menurutnya, tax effort adalah rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh terhadap estimasi penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh atau potensi penerimaan pajak (Stotsky dan Wolde-Mariam, 1997).

Berdasarkan definisinya, tax effort dapat digunakan untuk menganalisis posisi fiskal suatu daerah, yakni dengan membandingkan penerimaan pajak terhadap kapasitas pajak.

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Suatu negara dianggap memiliki tax effort yang tinggi jika nilai rasionya lebih besar dari 1. Hal ini mengindikasikan negara tersebut dapat memanfaatkan atau menggali seluruh basis pajaknya untuk meningkatkan penerimaan.

Di sisi lain, nilai rasio yang kurang dari 1 mengindikasikan masih terdapat potensi untuk digali sebagai penerimaan pajak di wilayah tersebut (Le et al. 2012).

Analisis tax effort tersebut dapat memberikan beragam manfaaat, termasuk dalam mengukur kinerja pajak daerah. Manfaat yang didapat seperti evaluasi sejauh mana upaya yang dilakukan tiap daerah dalam memungut potensi pajak.

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Selain itu, analisis tax effort juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi variasi persoalan serta memetakan respons kebijakan yang tepat.

Misalnya, dengan mengetahui tax effort pada masing-masing daerah, pemerintah dapat meninjau ulang mengenai perlu atau tidaknya perluasan kewenangan pemungutan pajak di tingkat daerah (Kristiaji, Vissaro, Ayumi: 2021)

Salah satu kajian yang berkaitan dengan tax effort pajak daerah dapat pula disimak dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort.

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Working Paper ini disusun Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi. Simak ‘Mau Tahu Kinerja Pajak Daerah di Indonesia? Baca Kajian DDTC ini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, tax effort, penerimaan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik