Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Tax Effort?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu Tax Effort?

DUA dekade berlalu sejak dimulainya otonomi daerah yang diikuti dengan desentralisasi fiskal sebagai fondasi utama sistem pajak daerah. Selain untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, desentralisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Kendati demikian, peran pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar nyatanya belum optimal. Daerah masih memiliki ketergantungan yang besar pada dana perimbangan. Porsinya masih mendominasi total pendapatan daerah.

Untuk itu, diperlukan upaya yang meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal melalui reformasi struktural. Guna mendukung upaya reformasi struktural tersebut, pelaksanaan evaluasi kinerja pajak daerah menjadi makin krusial untuk dilakukan.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sama halnya dengan kinerja fiskal secara nasional, dalam melakukan penilaian kinerja penerimaan pajak daerah, indikator tax effort dapat digunakan sebagai acuan. Lantas, apa itu tax effort?

Definisi
TAX effort merupakan suatu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas suatu negara dalam penggunaan instrumen pajak untuk menghimpun penerimaan.

Efektivitas tersebut diukur dengan membandingkan penerimaan pajak yang terhimpun dengan penerimaan pajak yang seharusnya dapat dipungut negara menggunakan instrumen tersebut (Alm, 2016)

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sementara itu, Le et al (2012) mendefinisikan tax effort sebagai indeks rasio antara penerimaan pajak aktual dengan potensi penerimaan pajak (taxable capacity).

Definisi serupa diungkap Stotsky dan Wolde-Mariam. Menurutnya, tax effort adalah rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh terhadap estimasi penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh atau potensi penerimaan pajak (Stotsky dan Wolde-Mariam, 1997).

Berdasarkan definisinya, tax effort dapat digunakan untuk menganalisis posisi fiskal suatu daerah, yakni dengan membandingkan penerimaan pajak terhadap kapasitas pajak.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Suatu negara dianggap memiliki tax effort yang tinggi jika nilai rasionya lebih besar dari 1. Hal ini mengindikasikan negara tersebut dapat memanfaatkan atau menggali seluruh basis pajaknya untuk meningkatkan penerimaan.

Di sisi lain, nilai rasio yang kurang dari 1 mengindikasikan masih terdapat potensi untuk digali sebagai penerimaan pajak di wilayah tersebut (Le et al. 2012).

Analisis tax effort tersebut dapat memberikan beragam manfaaat, termasuk dalam mengukur kinerja pajak daerah. Manfaat yang didapat seperti evaluasi sejauh mana upaya yang dilakukan tiap daerah dalam memungut potensi pajak.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Selain itu, analisis tax effort juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi variasi persoalan serta memetakan respons kebijakan yang tepat.

Misalnya, dengan mengetahui tax effort pada masing-masing daerah, pemerintah dapat meninjau ulang mengenai perlu atau tidaknya perluasan kewenangan pemungutan pajak di tingkat daerah (Kristiaji, Vissaro, Ayumi: 2021)

Salah satu kajian yang berkaitan dengan tax effort pajak daerah dapat pula disimak dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Working Paper ini disusun Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi. Simak ‘Mau Tahu Kinerja Pajak Daerah di Indonesia? Baca Kajian DDTC ini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, tax effort, penerimaan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar