Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aspek Perpajakan Dana Cadangan Wajib Pengelolaan Apartemen atau Rusun

A+
A-
1
A+
A-
1
Aspek Perpajakan Dana Cadangan Wajib Pengelolaan Apartemen atau Rusun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sinking fund merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan keuangan bagi perhimpunan penghuni apartemen atau rumah susun.

Sinking fund atau yang sering disebut sebagai dana cadangan wajib adalah anggaran khusus yang disisihkan untuk memenuhi kebutuhan finansial pada masa mendatang.

Dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati oleh perhimpunan atau komunitas penghuni, baik dari segi nominal maupun jangka waktu pencapaiannya.

Baca Juga: DDTC Kembali Masuk Nominasi Tax Dispute Firm of The Year di ITR Awards

Tujuan dari sinking fund biasanya tidak bersifat mendesak, tetapi lebih kepada persiapan untuk keperluan yang sudah direncanakan sebelumnya, seperti renovasi, penggantian, modifikasi, serta perbaikan besar pada objek kepemilikan bersama atau rehabilitasi benda dan bagian bersama di apartemen atau rumah susun.

Dengan adanya sinking fund, pengelola apartemen atau rumah susun dapat memastikan fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki tetap terjaga kualitasnya sehingga dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang.

Dari sisi perpajakan, penting bagi pengelola apartemen dan rumah susun untuk memahami implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan sinking fund.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Pajak di Keputusan Bisnis? Susun Tax Memo Metode IREAC

Jika dana yang disisihkan untuk sinking fund hanya digunakan untuk keperluan pribadi, umumnya dana ini tidak memiliki implikasi perpajakan langsung sampai dana tersebut digunakan.

Apabila dana sinking fund diinvestasikan dan menghasilkan pendapatan, seperti bunga atau dividen, pendapatan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi pengelola apartemen dan rumah susun, pemahaman yang baik mengenai aspek perpajakan dalam pengelolaan sinking fund sangatlah penting. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menghindari potensi permasalahan di masa depan.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan terkait dengan sinking fund, Anda dapat membaca rekap peraturan terbaru di platform Perpajakan DDTC.

Rekapan tersebut mencakup berbagai dasar hukum penting seperti Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Akses rekap peraturan perpajakan atas sinking fund melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-sinking-fund (rig)

Baca Juga: Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan, sinking fund, apartemen, rusun, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax