Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Aturan Pelaporan Informasi Keuangan secara Otomatis, Download di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Pelaporan Informasi Keuangan secara Otomatis, Download di Sini

Ilustrasi. (OECD)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengubah ketentuan mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.

PER-7/PJ/2024 memuat perubahan sejumlah ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2018. Perubahan tersebut terkait dengan mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor.

“Bahwa...PER-04/PJ/2018...belum sepenuhnya mengatur mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan oleh lembaga keuangan pelapor sehingga perlu diubah,” bunyi salah satu pertimbangan PER-7/PJ/2024, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Perubahan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi mekanisme pembetulan atas laporan yang disampaikan lembaga keuangan. Hal ini berkaitan dengan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).

Berdasarkan pada Global Forum, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan laporan. Adapun laporan itu berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan DJP.

Ada 4 pasal yang diubah. Keempat pasal tersebut meliputi Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13. Selain itu, PER-7/PJ/2024 menambahkan 1 pasal baru, yaitu Pasal 13A. Adanya perubahan tersebut membuat PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024 kini terdiri atas 5 bab dan 16 pasal.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)

  • Pasal 2
    Berisi uraian ruang lingkup wewenang dirjen pajak mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis. Wewenang itu dilakukan dalam konteks pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Adapun akses informasi keuangan secara otomatis itu diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis oleh lembaga keuangan pelapor.

BAB III TATA CARA PENDAFTARAN (Pasal 3 – Pasal 10)

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini
  • Pasal 3
    Berisi ketentuan kewajiban bagi lembaga keuangan pelapor untuk mendaftarkan diri pada DJP. Kewajiban pendaftaran tersebut juga berlaku bagi lembaga keuangan nonpelapor yang tercantum dalam lampiran huruf A PER-04/PJ/2018.
  • Pasal 4
    Berisi uraian saluran yang bisa digunakan untuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri. Adapun pendaftaran diri tersebut bisa dilakukan secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
  • Pasal 5
    Berisi uraian ketentuan dan tata cara pendaftaran lembaga keuangan secara langsung. Kemudian, ada tata cara pendaftaran melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir.
  • Pasal 6
    Berisi uraian ketentuan dan tata cara pendaftaran lembaga keuangan secara elektronik.
  • Pasal 7
    Berisi ketentuan seputar penelitian administrasi atas permohonan pendaftaran yang diajukan lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
  • Pasal 8 (Perubahan)
    Berisi uraian kondisi yang membuat lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor bisa melakukan perubahan data. Pasal ini juga menguraikan tata cara bagi lembaga keuangan tersebut melakukan perubahan data.
  • Pasal 9 (Perubahan)
    Berisi ketentuan kondisi yang membuat dirjen pajak mencabut status terdaftar dari lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. Selain secara jabatan, pencabutan juga bisa dilakukan berdasarkan pada permohonan lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan penerbitan surat keputusan atau penolakan pencabutan status terdaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.

BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS (Pasal 11 – Pasal 13A)

  • Pasal 11 (Perubahan)
    Berisi ketentuan informasi dalam laporan yang disampaikan oleh lembaga keuangan. Pasal ini juga menguraikan format laporan serta prosedur dan saluran yang bisa digunakan.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan terkait dengan penyampaian satu laporan oleh lembaga keuangan pelapor untuk masing-masing negara domisili pemegang rekening keuangan dan/atau pengendali entitas yang merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan.
  • Pasal 13 (Perubahan)
    Berisi ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan berisi informasi keuangan. Pasal ini juga menguraikan kondisi yang membuat lembaga keuangan perlu melakukan pembetulan atas laporan tersebut.
  • Pasal 13A (Penambahan)
    Berisi uraian kondisi yang membuat lembaga keuangan pelapor bisa menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir.

BAB V PENUTUP (Pasal 14 – Pasal 15)

  • Pasal 14
    Berisi ketentuan yang menyatakan permohonan pendaftaran lembaga keuangan yang diterima DJP sebelum PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024 berlaku akan diproses sesuai dengan ketentuan PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024
  • Pasal 15
    Berisi ketentuan waktu berlakunya PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024.

Selain mengubah 4 pasal dan menambahkan 1 pasal baru, PER-7/PJ/2024 juga mengubah lampiran PER-04/PJ/2018. Adapun PER-7/PJ/2024 berlaku mulai 5 Juli 2024. Untuk membaca PER-7/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-04/PJ/2018, PER-7/PJ/2024, Global Forum, OECD, informasi keuangan, lembaga keuangan, AEOI, Perpajakan DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi di Indonesia, Baca Ulasannya di Sini

Senin, 07 April 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Terakhir Promo HALAL! Dapatkan Segera Bonus Buku DDTC

Minggu, 06 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat pada Usaha Bioskop

Sabtu, 05 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan AEOI Indonesia Sempat Disebut Tak Ampuh Cegah Penghindaran

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)