Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ketentuan AEOI Indonesia Sempat Disebut Tak Ampuh Cegah Penghindaran

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan AEOI Indonesia Sempat Disebut Tak Ampuh Cegah Penghindaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan automatic exchange of information (AEOI) di Indonesia ternyata sempat dinyatakan memiliki defisiensi oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).

Secara khusus, pada 2023, Global Forum menyatakan ketentuan AEOI di Indonesia belum dilengkapi dengan ketentuan antipenghindaran AEOI yang bisa mencegah praktik penghindaran AEOI.

"Secara spesifik, ketentuan antipenghindaran AEOI di Indonesia belum dapat mencegah dan/atau menangkap praktik dan/atau kesepakatan yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk menghindari dilakukannya pertukaran informasi keuangan secara lengkap dan benar," tulis Direktorat Perpajakan Internasional dalam Laporan Kinerja 2024, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

Berkaca pada kondisi tersebut, Global Forum mendorong Indonesia untuk menyempurnakan ketentuan antipenghindaran AEOI dengan memperbaiki primary legislation atau secondary legislation yang mengatur tentang AEOI di Indonesia.

Kondisi di atas menjadi landasan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam PMK 47/2024, termuat klausul-klausul baru yang menegaskan sanksi bagi setiap orang yang bersepakat untuk menghindari kewajiban AEOI serta setiap orang yang menyembunyikan informasi yang seharusnya disampaikan berdasarkan AEOI.

Baca Juga: DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Setiap orang yang dimaksud dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Apabila terjadi kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban pertukaran informasi keuangan untuk keperluan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU AEOI, praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan kewajiban dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 harus dipenuhi oleh setiap orang dimaksud.

DJP pun berwenang untuk mengklarifikasi, memeriksa, hingga melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Pemeriksaan bukper dilakukan bila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Baca Juga: DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, PMK 47/2024, penghindaran AEOI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB
PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:30 WIB
KP2KP MANNA

Optimalkan Pemungutan Pajak di Daerah, DJP Tukar Data dengan Bapenda

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB
OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?