Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketentuan AEOI Indonesia Sempat Disebut Tak Ampuh Cegah Penghindaran

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan AEOI Indonesia Sempat Disebut Tak Ampuh Cegah Penghindaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan automatic exchange of information (AEOI) di Indonesia ternyata sempat dinyatakan memiliki defisiensi oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).

Secara khusus, pada 2023, Global Forum menyatakan ketentuan AEOI di Indonesia belum dilengkapi dengan ketentuan antipenghindaran AEOI yang bisa mencegah praktik penghindaran AEOI.

"Secara spesifik, ketentuan antipenghindaran AEOI di Indonesia belum dapat mencegah dan/atau menangkap praktik dan/atau kesepakatan yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk menghindari dilakukannya pertukaran informasi keuangan secara lengkap dan benar," tulis Direktorat Perpajakan Internasional dalam Laporan Kinerja 2024, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Berkaca pada kondisi tersebut, Global Forum mendorong Indonesia untuk menyempurnakan ketentuan antipenghindaran AEOI dengan memperbaiki primary legislation atau secondary legislation yang mengatur tentang AEOI di Indonesia.

Kondisi di atas menjadi landasan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam PMK 47/2024, termuat klausul-klausul baru yang menegaskan sanksi bagi setiap orang yang bersepakat untuk menghindari kewajiban AEOI serta setiap orang yang menyembunyikan informasi yang seharusnya disampaikan berdasarkan AEOI.

Baca Juga: DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

Setiap orang yang dimaksud dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Apabila terjadi kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban pertukaran informasi keuangan untuk keperluan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU AEOI, praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan kewajiban dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 harus dipenuhi oleh setiap orang dimaksud.

DJP pun berwenang untuk mengklarifikasi, memeriksa, hingga melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Pemeriksaan bukper dilakukan bila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Baca Juga: DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, PMK 47/2024, penghindaran AEOI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Jum'at, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB
PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:30 WIB
KP2KP MANNA

Optimalkan Pemungutan Pajak di Daerah, DJP Tukar Data dengan Bapenda

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB
OPINI PAJAK

Membumikan EOI

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi