Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Laman muka dokumen PENG-1/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025, DJP menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada 2025.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 47/2024 ... dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (AEOI) tahun 2025 sebagaimana terlampir," bunyi pengumuman yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 24 Januari 2025 tersebut.

Baca Juga: DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Dirilisnya pengumuman mengenai daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI secara rutin setiap tahun adalah bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI.

Bila dibandingkan dengan pengumuman sebelumnya, yakni PENG-2/PJ/2024, tercatat ada penambahan jumlah yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan.

Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Baca Juga: DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Adapun yang dimaksud dengan yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Jumlah yurisdiksi partisipan bertambah dari 112 menjadi 115 yurisdiksi, sedangkan jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah dari 83 menjadi 89 yurisdiksi. (sap)

Baca Juga: DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, yurisdiksi partisipan, yurisdiksi tujuan pelaporan, pelaporan data, PENG-1/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB
LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Sabtu, 25 November 2023 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Kembangkan Taxpayer Account, WP Diharapkan Lebih Proaktif

Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

Senin, 20 November 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini