Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Laman muka dokumen PENG-1/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025, DJP menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada 2025.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 47/2024 ... dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (AEOI) tahun 2025 sebagaimana terlampir," bunyi pengumuman yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 24 Januari 2025 tersebut.

Baca Juga: WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Dirilisnya pengumuman mengenai daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI secara rutin setiap tahun adalah bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI.

Bila dibandingkan dengan pengumuman sebelumnya, yakni PENG-2/PJ/2024, tercatat ada penambahan jumlah yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan.

Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Baca Juga: Ketentuan AEOI Indonesia Sempat Disebut Tak Ampuh Cegah Penghindaran

Adapun yang dimaksud dengan yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Jumlah yurisdiksi partisipan bertambah dari 112 menjadi 115 yurisdiksi, sedangkan jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah dari 83 menjadi 89 yurisdiksi. (sap)

Baca Juga: DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, yurisdiksi partisipan, yurisdiksi tujuan pelaporan, pelaporan data, PENG-1/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:30 WIB
KP2KP MANNA

Optimalkan Pemungutan Pajak di Daerah, DJP Tukar Data dengan Bapenda

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB
OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB
LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi