Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Laman muka dokumen PENG-1/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025, DJP menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada 2025.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 47/2024 ... dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (AEOI) tahun 2025 sebagaimana terlampir," bunyi pengumuman yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 24 Januari 2025 tersebut.

Baca Juga: Ketentuan AEOI Indonesia Sempat Disebut Tak Ampuh Cegah Penghindaran

Dirilisnya pengumuman mengenai daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI secara rutin setiap tahun adalah bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI.

Bila dibandingkan dengan pengumuman sebelumnya, yakni PENG-2/PJ/2024, tercatat ada penambahan jumlah yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan.

Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Baca Juga: DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

Adapun yang dimaksud dengan yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Jumlah yurisdiksi partisipan bertambah dari 112 menjadi 115 yurisdiksi, sedangkan jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah dari 83 menjadi 89 yurisdiksi. (sap)

Baca Juga: DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, yurisdiksi partisipan, yurisdiksi tujuan pelaporan, pelaporan data, PENG-1/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB
OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB
LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Sabtu, 25 November 2023 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Kembangkan Taxpayer Account, WP Diharapkan Lebih Proaktif

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak