Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melaksanakan sejumlah pertukaran data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Laporan Tahunan DJP 2022 menyatakan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

"[Pertukaran informasi dilakukan] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya," bunyi Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Laporan ini menjelaskan DJP melakukan 3 kategori AEOI pada tahun lalu. Pertama, AEOI atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada 2022, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 4 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (EOI country-by-country/CbCR), yaitu pertukaran laporan per negara yang dilakukan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2022, DJP telah menerima informasi CbCR dari 48 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Baca Juga: Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). Negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing dan secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi Common Transmission System (CTS).

Pada 2022, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 91 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 74 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). (sap)

Baca Juga: DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, Laporan Tahunan DJP 2022, withholding tax, CbCR, CRS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Jum'at, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB
PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:30 WIB
KP2KP MANNA

Optimalkan Pemungutan Pajak di Daerah, DJP Tukar Data dengan Bapenda

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun