Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melaksanakan sejumlah pertukaran data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Laporan Tahunan DJP 2022 menyatakan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

"[Pertukaran informasi dilakukan] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya," bunyi Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Supervision Intensified, Coretax Integrated with Two Other Platforms

Laporan ini menjelaskan DJP melakukan 3 kategori AEOI pada tahun lalu. Pertama, AEOI atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada 2022, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 4 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (EOI country-by-country/CbCR), yaitu pertukaran laporan per negara yang dilakukan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2022, DJP telah menerima informasi CbCR dari 48 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Baca Juga: Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). Negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing dan secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi Common Transmission System (CTS).

Pada 2022, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 91 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 74 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). (sap)

Baca Juga: DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, Laporan Tahunan DJP 2022, withholding tax, CbCR, CRS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Senin, 22 Juli 2024 | 15:00 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Kamis, 18 Juli 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

Kamis, 18 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Matching Rate Data Pajak AEOI di Asia Terus Meningkat, Ini Sebabnya

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Senin, 07 Juli 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk