Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

A+
A-
8
A+
A-
8
Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga keuangan pelapor memiliki kewajiban untuk melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence). Prosedur yang dilakukan pun harus sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan atau common reporting standard (CRS) untuk keperluan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (AEOI).

Dalam hal calon nasabah baik orang pribadi ataupun entitas tidak bersedia untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan due diligence, lembaga keuangan pelapor harus menolak pembukaan rekening oleh calon nasabah tersebut.

"Misal Mr X dari Singapura membuka rekening di bank Indonesia. Mr X tidak mau memberikan informasi TIN Singapura. Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku harus menolak membukakan rekening," kata Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba dalam sosialisasi terkait AEOI yang digelar oleh P3KPI, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Due diligence dilakukan dengan cara memverifikasi 5 aspek. Pertama, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan negara domisili perpajakan dari pemegang rekening keuangan.

"Domisili di sini untuk kepentingan perpajakan, jadi domisili perpajakan si pemegang rekening tersebut. Misal ada calon nasabah maka pertanyaan wajib dari bank adalah di mana negara domisili untuk kepentingan perpajakan Anda," uajr Arnaldo.

Kedua, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan apakah pemegang rekening keuangan merupakan pihak yang wajib dilaporkan. Ketiga, lembaga keuangan perlu memverifikasi apakah rekening keuangan dimaksud memang merupakan rekening yang perlu dilaporkan.

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Keempat, lembaga keuangan perlu memverifikasi entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan apakah pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. "Ini mirip dengan konsep beneficial owner. Namun, untuk CRS kita menggunakan terminologi pengendali entitas," ujar Arnaldo.

Kelima, lembaga keuangan wajib melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka due diligence, termasuk menyimpan dokumen terkait.

Untuk diketahui, implementasi CRS dan pertukaran data secara otomatis lewat AEOI telah diimplementasikan di Indonesia berdasarkan UU 9/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Berdasarkan undang-undang dimaksud, DJP mendapatkan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Informasi keuangan tersebut berasal dari lembaga keuangan antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, dan beragam lembaga keuangan lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, beneficial ownership, kepemilikan manfaat, DJP, PMK 19/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol