Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Matching Rate Data Pajak AEOI di Asia Terus Meningkat, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Matching Rate Data Pajak AEOI di Asia Terus Meningkat, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Persentase data automatic exchange of information (AEOI) yang berhasil dicocokkan secara otomatis dengan basis data wajib pajak dalam negeri oleh otoritas pajak yurisdiksi Asia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Merujuk pada laporan berjudul Tax Transparency in Asia 2024 yang dirilis oleh Global Forum, rata-rata matching rate data AEOI di Asia terus meningkat dari 35% pada 2019 menjadi sebesar 60% pada 2023.

"Mencocokkan data yang diterima dengan basis data wajib pajak dalam negeri merupakan langkah krusial untuk memanfaatkan data common reporting standard (CRS) secara efektif," tulis Global Forum dalam laporannya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Data AEOI dinyatakan cocok secara otomatis jika yurisdiksi penerima data mampu menggunakan sistem administrasinya untuk langsung mengidentifikasi tax identification number (TIN) dan nama wajib pajak yang terkait dengan data AEOI tersebut.

Menurut Global Forum, terdapat 2 faktor yang mendorong peningkatan matching rate data AEOI negara-negara Asia. Pertama, kualitas data yang dipertukarkan melalui AEOI terus meningkat dari tahun ke tahun.

Mayoritas data yang dipertukarkan sudah dilengkapi dengan TIN, utamanya data yang berasal dari rekening-rekening baru. Tak hanya itu, lembaga keuangan juga makin patuh dalam melaksanakan kewajiban pertukaran data keuangan berdasarkan AEOI.

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Kedua, Global Forum mencatat otoritas pajak yurisdiksi Asia telah mengembangkan strategi dan teknis untuk mencocokkan data AEOI yang diterima dengan basis data wajib pajak yang tersedia.

Meski rata-rata matching rate terus meningkat dari tahun ke tahun, masih ada yurisdiksi Asia yang memiliki matching rate hanya sebesar 36%. Sebaliknya, terdapat pula yurisdiksi yang mampu mencapai matching rate sebesar 94%.

Guna mengatasi masalah disparitas matching rate antaryurisdiksi di atas, Global Forum melalui Working Group on Effective Use of CRS Data berkomitmen menyediakan capacity building. Working group tersebut akan menyediakan good practices serta metode untuk mencocokkan data AEOI dengan cepat dan efisien. (rig)

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aeoi, pertukaran data, informasi pajak, Tax Transparency in Asia 2024, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak