Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Matching Rate Data Pajak AEOI di Asia Terus Meningkat, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Matching Rate Data Pajak AEOI di Asia Terus Meningkat, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Persentase data automatic exchange of information (AEOI) yang berhasil dicocokkan secara otomatis dengan basis data wajib pajak dalam negeri oleh otoritas pajak yurisdiksi Asia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Merujuk pada laporan berjudul Tax Transparency in Asia 2024 yang dirilis oleh Global Forum, rata-rata matching rate data AEOI di Asia terus meningkat dari 35% pada 2019 menjadi sebesar 60% pada 2023.

"Mencocokkan data yang diterima dengan basis data wajib pajak dalam negeri merupakan langkah krusial untuk memanfaatkan data common reporting standard (CRS) secara efektif," tulis Global Forum dalam laporannya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Data AEOI dinyatakan cocok secara otomatis jika yurisdiksi penerima data mampu menggunakan sistem administrasinya untuk langsung mengidentifikasi tax identification number (TIN) dan nama wajib pajak yang terkait dengan data AEOI tersebut.

Menurut Global Forum, terdapat 2 faktor yang mendorong peningkatan matching rate data AEOI negara-negara Asia. Pertama, kualitas data yang dipertukarkan melalui AEOI terus meningkat dari tahun ke tahun.

Mayoritas data yang dipertukarkan sudah dilengkapi dengan TIN, utamanya data yang berasal dari rekening-rekening baru. Tak hanya itu, lembaga keuangan juga makin patuh dalam melaksanakan kewajiban pertukaran data keuangan berdasarkan AEOI.

Baca Juga: Bakal Pungut Pajak Karbon, PM Malaysia Yakin Tak Hambat Investasi

Kedua, Global Forum mencatat otoritas pajak yurisdiksi Asia telah mengembangkan strategi dan teknis untuk mencocokkan data AEOI yang diterima dengan basis data wajib pajak yang tersedia.

Meski rata-rata matching rate terus meningkat dari tahun ke tahun, masih ada yurisdiksi Asia yang memiliki matching rate hanya sebesar 36%. Sebaliknya, terdapat pula yurisdiksi yang mampu mencapai matching rate sebesar 94%.

Guna mengatasi masalah disparitas matching rate antaryurisdiksi di atas, Global Forum melalui Working Group on Effective Use of CRS Data berkomitmen menyediakan capacity building. Working group tersebut akan menyediakan good practices serta metode untuk mencocokkan data AEOI dengan cepat dan efisien. (rig)

Baca Juga: Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aeoi, pertukaran data, informasi pajak, Tax Transparency in Asia 2024, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PLUIT

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak