Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Matching Rate Data Pajak AEOI di Asia Terus Meningkat, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Matching Rate Data Pajak AEOI di Asia Terus Meningkat, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Persentase data automatic exchange of information (AEOI) yang berhasil dicocokkan secara otomatis dengan basis data wajib pajak dalam negeri oleh otoritas pajak yurisdiksi Asia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Merujuk pada laporan berjudul Tax Transparency in Asia 2024 yang dirilis oleh Global Forum, rata-rata matching rate data AEOI di Asia terus meningkat dari 35% pada 2019 menjadi sebesar 60% pada 2023.

"Mencocokkan data yang diterima dengan basis data wajib pajak dalam negeri merupakan langkah krusial untuk memanfaatkan data common reporting standard (CRS) secara efektif," tulis Global Forum dalam laporannya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Data AEOI dinyatakan cocok secara otomatis jika yurisdiksi penerima data mampu menggunakan sistem administrasinya untuk langsung mengidentifikasi tax identification number (TIN) dan nama wajib pajak yang terkait dengan data AEOI tersebut.

Menurut Global Forum, terdapat 2 faktor yang mendorong peningkatan matching rate data AEOI negara-negara Asia. Pertama, kualitas data yang dipertukarkan melalui AEOI terus meningkat dari tahun ke tahun.

Mayoritas data yang dipertukarkan sudah dilengkapi dengan TIN, utamanya data yang berasal dari rekening-rekening baru. Tak hanya itu, lembaga keuangan juga makin patuh dalam melaksanakan kewajiban pertukaran data keuangan berdasarkan AEOI.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Kedua, Global Forum mencatat otoritas pajak yurisdiksi Asia telah mengembangkan strategi dan teknis untuk mencocokkan data AEOI yang diterima dengan basis data wajib pajak yang tersedia.

Meski rata-rata matching rate terus meningkat dari tahun ke tahun, masih ada yurisdiksi Asia yang memiliki matching rate hanya sebesar 36%. Sebaliknya, terdapat pula yurisdiksi yang mampu mencapai matching rate sebesar 94%.

Guna mengatasi masalah disparitas matching rate antaryurisdiksi di atas, Global Forum melalui Working Group on Effective Use of CRS Data berkomitmen menyediakan capacity building. Working group tersebut akan menyediakan good practices serta metode untuk mencocokkan data AEOI dengan cepat dan efisien. (rig)

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aeoi, pertukaran data, informasi pajak, Tax Transparency in Asia 2024, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak