Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

Suasana kegiatan Sosialisasi AEOI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 4 isu mengenai kepatuhan lembaga keuangan dalam melaporkan informasi keuangan kepada pihak otoritas pajak.

Keempat isu utama dimaksud antara lain soal pelaporan undocumented account (UA) ke yurisdiksi mitra, ketidaklengkapan atau ketidakbenaran informasi yang dilaporkan, kesalahan mata uang, dan indikasi adanya informasi keuangan yang tidak atau kurang dilaporkan.

"Informasi yang dikategorikan sebagai UA [adalah] rekening keuangan lama orang pribadi yang belum dapat diidentifikasi negara domisili perpajakannya," kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dendi Amrin, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Dalam acara Sosialisasi AEOI yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Dendi menerangkan kebanyakan rekening berstatus UA itu merupakan rekening-rekening yang dibuat sebelum berlakunya AEOI sebagaimana diatur dalam UU 9/2017.

Selain masalah rekening dengan kategori UA, lembaga keuangan juga diminta untuk memperbaiki ketidakbenaran ataupun ketidaklengkapan informasi taxpayer identification number (TIN), alamat, hingga tanggal lahir.

Untuk rekening baru, informasi perihal rekening itu harus dilengkapi dengan TIN. Untuk rekening lama, lembaga keuangan tak wajib melampirkan TIN, tetapi harus berupaya mengumpulkan informasi TIN dari pemilik rekening dimaksud hingga akhir tahun kalender.

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Terkait dengan alamat, DJP mencatat saat ini masih banyak lembaga keuangan yang mencantumkan alamat pemilik rekening di Indonesia. Menurut Dendi, alamat yang seharusnya dicantumkan ialah alamat nasabah di negara domisili perpajakannya.

Mengenai tanggal lahir, banyak rekening yang informasi tanggal lahirnya tidak valid. "Untuk rekening lama tanggal lahir tak wajib dilaporkan, tetapi lembaga keuangan pelapor tetap harus mengupayakan pengumpulan informasi date of birth tersebut," ujar Dendi.

Selanjutnya, DJP juga mengidentifikasi kesalahan pelaporan mata uang atas saldo atau penghasilan rekening keuangan.

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

"Informasi keuangan harus dilaporkan dalam mata uang dimana rekening keuangan didenominasikan. Jadi kalau seandainya di lembaga keuangan Bapak Ibu itu denominasinya rupiah, berarti informasi keuangannya harus disampaikan dalam rupiah," ujar Dendi.

Terakhir, DJP juga sering kali menerima feedback dari yurisdiksi-yurisdiksi mitra lantaran informasi keuangan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh lembaga keuangan pelapor.

Hal tersebut disebabkan oleh kesalahan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi rekening yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan AEOI. (rig)

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan informasi keuangan, perbankan, AEOI, pajak, laporan keuangan, data perpajakan, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak