Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Catat Ada 4 Isu Pelaporan Informasi Keuangan WP oleh Perbankan

Suasana kegiatan Sosialisasi AEOI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 4 isu mengenai kepatuhan lembaga keuangan dalam melaporkan informasi keuangan kepada pihak otoritas pajak.

Keempat isu utama dimaksud antara lain soal pelaporan undocumented account (UA) ke yurisdiksi mitra, ketidaklengkapan atau ketidakbenaran informasi yang dilaporkan, kesalahan mata uang, dan indikasi adanya informasi keuangan yang tidak atau kurang dilaporkan.

"Informasi yang dikategorikan sebagai UA [adalah] rekening keuangan lama orang pribadi yang belum dapat diidentifikasi negara domisili perpajakannya," kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dendi Amrin, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Dalam acara Sosialisasi AEOI yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Dendi menerangkan kebanyakan rekening berstatus UA itu merupakan rekening-rekening yang dibuat sebelum berlakunya AEOI sebagaimana diatur dalam UU 9/2017.

Selain masalah rekening dengan kategori UA, lembaga keuangan juga diminta untuk memperbaiki ketidakbenaran ataupun ketidaklengkapan informasi taxpayer identification number (TIN), alamat, hingga tanggal lahir.

Untuk rekening baru, informasi perihal rekening itu harus dilengkapi dengan TIN. Untuk rekening lama, lembaga keuangan tak wajib melampirkan TIN, tetapi harus berupaya mengumpulkan informasi TIN dari pemilik rekening dimaksud hingga akhir tahun kalender.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Terkait dengan alamat, DJP mencatat saat ini masih banyak lembaga keuangan yang mencantumkan alamat pemilik rekening di Indonesia. Menurut Dendi, alamat yang seharusnya dicantumkan ialah alamat nasabah di negara domisili perpajakannya.

Mengenai tanggal lahir, banyak rekening yang informasi tanggal lahirnya tidak valid. "Untuk rekening lama tanggal lahir tak wajib dilaporkan, tetapi lembaga keuangan pelapor tetap harus mengupayakan pengumpulan informasi date of birth tersebut," ujar Dendi.

Selanjutnya, DJP juga mengidentifikasi kesalahan pelaporan mata uang atas saldo atau penghasilan rekening keuangan.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

"Informasi keuangan harus dilaporkan dalam mata uang dimana rekening keuangan didenominasikan. Jadi kalau seandainya di lembaga keuangan Bapak Ibu itu denominasinya rupiah, berarti informasi keuangannya harus disampaikan dalam rupiah," ujar Dendi.

Terakhir, DJP juga sering kali menerima feedback dari yurisdiksi-yurisdiksi mitra lantaran informasi keuangan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh lembaga keuangan pelapor.

Hal tersebut disebabkan oleh kesalahan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi rekening yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan AEOI. (rig)

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan informasi keuangan, perbankan, AEOI, pajak, laporan keuangan, data perpajakan, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak