Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Optimalkan Pemungutan Pajak di Daerah, DJP Tukar Data dengan Bapenda

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Pemungutan Pajak di Daerah, DJP Tukar Data dengan Bapenda

Ilustrasi.

BENGKULU SELATAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui KP2KP Manna di Bengkulu Selatan, melakukan pertukaran data perpajakan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan, belum lama ini.

Pertukaran data antara otoritas pajak dengan pemda dilakukan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Kesepakatan pertukaran data ini dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin dengan sejumlah kepala bidang di Bapenda.

"Permintaan konfirmasi ketersediaan data ini merupakan wujud implementasi dari adanya perjanjian kerja sama antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Halik dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Sebelumnya, DJPK juga mendorong pemda untuk menggunakan NIK dalam struktur data pajak yang dipertukarkan guna mempermudah matching data. Kerja sama pertukaran data perpajakan antara DJP, DJPK, dan pemda telah berjalan sejak 2019. Tercatat, sudah lebih dari 250 pemda yang bekerja sama dengan DJP dan DJPK.

Selain membahas mengenai ketersediaan data, pertemuan yang dilakukan KP2KP Manna dan Bapenda Bengkulu Selatan ini juga membahas mengenai potensi pajak daerah Bengkulu Selatan dan kendala dalam pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2).

"Sesegera mungkin kami akan mengonfirmasi terkait data yang kami miliki agar dapat kami serahkan kepada pihak KP2KP Manna dan ke depannya kami juga berharap agar kerja sama dan sinergi bisa terus kita lakukan dengan baik demi pemungutan pajak yang optimal," ujar Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Bengkulu Selatan Afrizal Helmi.

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

KP2KP Manna dan Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan telah berkomitmen untuk menjalin kerja sama dan sinergi yang baik dalam segala aspek agar pemungutan pajak pusat dan daerah dapat berjalan beriringan dan berlangsung dengan baik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, pajak daerah, pemda, pajak pusat, rasio pajak, DJPK, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan