Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

A+
A-
24
A+
A-
24
DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data keuangan yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) dari lembaga jasa keuangan berdasarkan automatic exchange of information (AEOI) masih sulit diidentifikasi.

Dari total 1,87 juta docref ID pada 2024, tercatat sebanyak 1,06 juta docref ID atau 56.69% yang berhasil diidentifikasi oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP.

"Docref ID adalah pengidentifikasi unik untuk dokumen (yaitu satu catatan dan semua elemen data turunannya). Pengidentifikasi unik di docref ID dapat menjadi referensi yang digunakan oleh FI untuk melaporkan secara nasional, atau referensi unik lain yang dibuat oleh administrasi pajak pengirim, namun dalam semua hal harus dimulai dengan kode negara yurisdiksi pengirim," tulis Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Docref ID dinyatakan teridentifikasi bila sudah ditemukan identitas berupa nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Identifikasi dilakukan dengan menyandingkan data eksternal dengan masterfile wajib pajak, data kependudukan, data historis perubahan entitas wajib pajak, dan data referensi lainnya.

Hasil identifikasi sangat dipengaruhi oleh kualitas data yang diterima dari lembaga jasa keuangan, standardisasi proses pengolahan data, algoritma dan threshold yang ditentukan, serta kemampuan operator dalam mengolah data.

Dalam melakukan identifikasi data keuangan, DJP seringkali harus mengambil langkah ekstra di luar prosedur standar. Upaya ekstra yang diambil contohnya adalah dengan menganalisis pola data historis dari setiap negara mitra untuk memprediksi kendala yang mungkin timbul.

Baca Juga: Manohara Ingatkan Penipuan Mengatasnamakan DJP: Jangan Mudah Percaya

Direktorat Data dan Informasi Perpajakan juga memutakhirkan data NIK guna meningkatkan validitas subjek data keuangan dan mengurangi kesalahan identifikasi.

Adapun salah satu kendala yang dihadapi dalam mengidentifikasi data keuangan adalah masih adanya data keuangan yang ter-masking. Data ter-masking bila ada elemen data tertentu yang ditutupi sehingga tidak bisa diidentifikasi.

"Untuk mengatasi hal tersebut dilakukan koordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi agar data inbound yang diterima dari negara mitra tidak dilakukan masking," tulis Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP dalam laporannya.

Baca Juga: WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Pada tahun depan, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP akan berkoordinasi dengan Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terkait data keuangan yang diterima dari negara mitra. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : data, pertukaran data, AEOI, automatic exchange of information, Laporan Kinerja DJP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Kamis, 17 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Senin, 14 April 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Sabtu, 12 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Kemenperin Wajibkan Industri Setor Data 4 Kali dalam Setahun

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi