Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

A+
A-
24
A+
A-
24
DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data keuangan yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) dari lembaga jasa keuangan berdasarkan automatic exchange of information (AEOI) masih sulit diidentifikasi.

Dari total 1,87 juta docref ID pada 2024, tercatat sebanyak 1,06 juta docref ID atau 56.69% yang berhasil diidentifikasi oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP.

"Docref ID adalah pengidentifikasi unik untuk dokumen (yaitu satu catatan dan semua elemen data turunannya). Pengidentifikasi unik di docref ID dapat menjadi referensi yang digunakan oleh FI untuk melaporkan secara nasional, atau referensi unik lain yang dibuat oleh administrasi pajak pengirim, namun dalam semua hal harus dimulai dengan kode negara yurisdiksi pengirim," tulis Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Docref ID dinyatakan teridentifikasi bila sudah ditemukan identitas berupa nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Identifikasi dilakukan dengan menyandingkan data eksternal dengan masterfile wajib pajak, data kependudukan, data historis perubahan entitas wajib pajak, dan data referensi lainnya.

Hasil identifikasi sangat dipengaruhi oleh kualitas data yang diterima dari lembaga jasa keuangan, standardisasi proses pengolahan data, algoritma dan threshold yang ditentukan, serta kemampuan operator dalam mengolah data.

Dalam melakukan identifikasi data keuangan, DJP seringkali harus mengambil langkah ekstra di luar prosedur standar. Upaya ekstra yang diambil contohnya adalah dengan menganalisis pola data historis dari setiap negara mitra untuk memprediksi kendala yang mungkin timbul.

Baca Juga: Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Direktorat Data dan Informasi Perpajakan juga memutakhirkan data NIK guna meningkatkan validitas subjek data keuangan dan mengurangi kesalahan identifikasi.

Adapun salah satu kendala yang dihadapi dalam mengidentifikasi data keuangan adalah masih adanya data keuangan yang ter-masking. Data ter-masking bila ada elemen data tertentu yang ditutupi sehingga tidak bisa diidentifikasi.

"Untuk mengatasi hal tersebut dilakukan koordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi agar data inbound yang diterima dari negara mitra tidak dilakukan masking," tulis Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP dalam laporannya.

Baca Juga: BPN dan Pemkot Tangerang Resmi Integrasikan Data Tanah dan Pajak

Pada tahun depan, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP akan berkoordinasi dengan Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terkait data keuangan yang diterima dari negara mitra. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : data, pertukaran data, AEOI, automatic exchange of information, Laporan Kinerja DJP 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 11:30 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Ubah Data PTKP, WP Datangi Kantor Pajak dan Penuhi Persyaratan

Kamis, 03 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

Kepatuhan ILAP Laporkan Data Baru 94 Persen, Begini Laporan DJP 2024

Rabu, 02 April 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

Rabu, 02 April 2025 | 09:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Jangan Kegocek! Modus Penipuan Baru, Beredar Konten Palsu Mirip DJP

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?