Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kemenperin Wajibkan Industri Setor Data 4 Kali dalam Setahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenperin Wajibkan Industri Setor Data 4 Kali dalam Setahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri dan kawasan industri untuk melaporkan data industri sebanyak 4 kali setiap tahun.

Kewajiban tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 13/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak 4 kali setiap tahun melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau 2 kali setiap tahun," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Waduh! Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Meningkat Jelang Idulfitri

Industri wajib menyampaikan laporan kuartal I pada 10 April, laporan kuartal II pada 10 Juli, laporan kuartal III pada 10 Oktober, dan laporan kuartal IV pada 10 Januari tahun berikutnya. Khusus untuk laporan kuartal I/2025, industri bisa menyampaikan laporan paling lambat pada 15 April 2025.

Menurut Adie, kewajiban pelaporan secara industri setiap kuartal diperlukan untuk mendukung penghitungan PDB sektor industri secara kuartalan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Oleh karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS," kata Adie.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$3,12 Miliar pada Februari 2025

Industri dan kawasan industri yang tidak menyampaikan data ke Kemenperin akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri dan kawasan industri yang menyampaikan laporan akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas.

"Kami meyakini bahwa implementasi dari Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Adie. (sap)

Baca Juga: Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perindustrian, Permenperin 13/2025, setor data, BPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB
BELANJA PEMERINTAH

Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Kampanyekan Produk Lokal, Menperin: Bisa Tekan Impor dan Himpun Pajak

Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:44 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Turun dari Bulan Lalu, BPS: Inflasi September 2024 Capai 1,84 Persen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial