Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenperin Wajibkan Industri Setor Data 4 Kali dalam Setahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenperin Wajibkan Industri Setor Data 4 Kali dalam Setahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri dan kawasan industri untuk melaporkan data industri sebanyak 4 kali setiap tahun.

Kewajiban tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 13/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak 4 kali setiap tahun melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau 2 kali setiap tahun," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Industri wajib menyampaikan laporan kuartal I pada 10 April, laporan kuartal II pada 10 Juli, laporan kuartal III pada 10 Oktober, dan laporan kuartal IV pada 10 Januari tahun berikutnya. Khusus untuk laporan kuartal I/2025, industri bisa menyampaikan laporan paling lambat pada 15 April 2025.

Menurut Adie, kewajiban pelaporan secara industri setiap kuartal diperlukan untuk mendukung penghitungan PDB sektor industri secara kuartalan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Oleh karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS," kata Adie.

Baca Juga: Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Industri dan kawasan industri yang tidak menyampaikan data ke Kemenperin akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri dan kawasan industri yang menyampaikan laporan akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas.

"Kami meyakini bahwa implementasi dari Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Adie. (sap)

Baca Juga: BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perindustrian, Permenperin 13/2025, setor data, BPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%