Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan paparan kinerja neraca perdagangan 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik menyebut Indonesia mengalami surplus neraca perdagangan senilai US$31,04 miliar pada 2024, turun 15,89% dibandingkan dengan surplus pada tahun sebelumnya US$36,89 miliar

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan nonmigas mengalami surplus sejumlah US$51,44 miliar. Sementara itu, neraca perdagangan migas mengalami defisit senilai US$20,4 miliar.

"Sepanjang 2024, surplus neraca perdagangan barang Indonesia US$31,04 miliar, lebih rendah $5,84 miliar dibandingkan dengan surplus 2023," kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Surplus neraca perdagangan nonmigas turun senilai US$5,35 miliar dari tahun sebelumnya. Meski menurun, lanjut Amalia, Indonesia mampu mencatatkan surplus neraca perdagangan selama 56 bulan berturut-turut terhitung sejak Mei 2020.

"Surplus terbesar 2024 ini disumbang dari komoditas bahan bakar mineral yang surplusnya US$35,27 miliar, disusul komoditas lemak dan minyak hewan nabati (HS 15) dengan surplus US$26,45 miliar, dan besi baja (HS 72) dengan surplus US$15,14 miliar," ujar Amalia.

Secara terperinci, surplus neraca perdagangan pada tahun disokong ekspor 2024 yang tumbuh 2,29% menjadi US$264,7 miliar.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Secara sektornya, peningkatan ekspor sepanjang 2024 utamanya terjadi dari industri pengolahan dan pertanian. Keduanya menjadi pendorong utama ekspor nonmigas 2024 dengan andil masing-masing 3,84% dan 0,51% terhadap pertumbuhan ekspor nonmigas," tutur Amalia.

Sementara itu, total impor pada 2024 mencapai US$233,66 miliar, tumbuh 5,31% dari total impor pada 2023. Adapun sebagian besar impor Indonesia pada 2024 tersebut merupakan impor bahan baku/penolong.

"Impor bahan baku/penolong mencapai US$169,68 miliar. Impor bahan baku penolong ini mengalami kenaikan 5,29% dibandingkan dengan 2023," kata Amalia. (rig)

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : neraca perdagangan, mineral, BPS, ekspor, impor, perdagangan nonmigas, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial