Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

A+
A-
1
A+
A-
1
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data dan informasi perpajakan.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan kerja sama ini diperlukan dalam rangka mengurangi celah-celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

"BPH Migas terus berupaya mengevaluasi setiap kinerja dan kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir celah-celah yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara, sehingga PNBP di sektor hilir migas dapat terealisasi secara optimal," ujar Erika, dikutip Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

Adapun data yang nantinya dipertukarkan oleh kedua pihak antara lain data pelaporan iuran oleh badan usaha kepada BPH Migas dan pelaporan perpajakan oleh badan usaha kepada DJP.

Erika mengatakan ide kerja sama pertukaran data muncul setelah dilakukannya evaluasi dan benchmarking terhadap proses bisnis pelaporan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Berdasarkan evaluasi tersebut, diketahui bahwa proses bisnis pelaporan iuran oleh badan usaha sesungguhnya memiliki kemiripan dengan proses bisnis pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Realisasi Pajak DJP Jakut Capai Rp23,73 Triliun, Baru 36% dari Target

"Dasar pengenaan besaran iuran dan PPN adalah sama-sama berdasarkan nilai penjualan, yaitu harga dikalikan volume. Untuk iuran dikalikan dengan tarif iuran niaga BBM dan pengangkutan gas bumi sebesar 0,025%, sedangkan untuk pengenaan PPN dikalikan tarif 11%," ujar Erika.

Oleh karena dasar pengenaan dari iuran dan PPN sesungguhnya sama, badan usaha seharusnya melaporkan nilai penjualan yang sama baik kepada BPH Migas maupun kepada DJP. Namun, faktanya tidak demikian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan ada beberapa badan usaha yang melaporkan berbeda antara penjualan kepada BPH Migas dengan Ditjen Pajak," ujar Erika.

Baca Juga: Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengatakan integrasi data akan membuat penerimaan negara menjadi lebih akurat.

"Alhamdulillah, kita bisa merealisasikan keinginan bersama untuk bertukar data melalui kerja sama ini dan semoga negara mendapatkan manfaat yang banyak," ujar Suryo. (sap)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, BPH Migas, BPKP, penerimaan pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi