Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi di Indonesia, Baca Ulasannya di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi di Indonesia, Baca Ulasannya di Sini

PENAGIHAN pajak lintas negara telah lama dikenal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas untuk bekerja sama dengan negara atau yurisdiksi mitra dalam melakukan penagihan pajak secara internasional.

Kolaborasi tersebut dilandasi semangat pertukaran informasi dan kerja sama perpajakan global yang terus berkembang. Dalam konteks Indonesia, terdapat 3 regulasi utama yang mengatur mekanisme dan kewenangan pelaksanaan bantuan penagihan pajak lintas negara.

Pertama, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-42/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Aturan itu memberikan petunjuk teknis perihal pelaksanaan bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Beleid ini memungkinkan otoritas pajak Indonesia untuk memanfaatkan ketentuan dalam P3B sebagai dasar kerja sama penagihan dengan negara mitra.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Merujuk pada Pasal 79 PMK 61/2023, pemerintah Indonesia dapat memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak kepada pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ketiga, Pasal 20A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ini menegaskan kewenangan menteri keuangan dalam melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak kepada pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Lebih lanjut, Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 telah mengatur perihal klaim pajak dari permintaan bantuan penagihan pajak dari negara/yurisdiksi mitra.

Sebelum UU HPP, kewenangan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak secara eksplisit hanya dinyatakan dalam Pasal 25 PP 94/2010 sebagai peraturan perundang-undangan dengan hierarki tertinggi atas hal bantuan penagihan pajak tersebut.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Kementerian Keuangan melalui dirjen pajak berwenang untuk melakukan kerja sama pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan pemerintah atau otoritas pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Dengan demikian, dirjen pajak dapat memberi dan meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra yang terikat dengan pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal seperti P3B, CMAAT, atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Bantuan penagihan pajak tersebut dapat dilakukan setelah diterimanya klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Definisi dan bagaimana klaim pajak dapat digunakan sebagai dasar penagihan pajak dengan surat paksa, dijelaskan secara terperinci pada buku P3B Edisi Kedua DDTC.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Selain itu, buku tersebut juga membahas pertukaran informasi dan bantuan penagihan pajak lintas yurisdiksi secara komprehensif. Tunggu apa lagi? Dapatkan bukunya di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, penagihan pajak, P3B, buku P3B Edisi Kedua, lintas yurisdiksi, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial