Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Awasi Wajib Pajak, Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Digencarkan

A+
A-
10
A+
A-
10
Awasi Wajib Pajak, Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Digencarkan

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemkot Banda Aceh, Aceh akan terus menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di tempat-tempat usaha.

Sekda Kota Banda Aceh Faisal mengatakan tapping box berfungsi untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) telah memasang 100 unit tapping box di berbagai tempat usaha.

"Jumlah pemasangan perangkat tapping box akan terus ditingkatkan dalam rangka mempermudah pengawasan dan membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan," katanya, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Faisal menuturkan tapping box dipasang di berbagai tempat usaha yang memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa hotel, dan jasa parkir.

Dia menjelaskan alat tapping box akan mencatat semua transaksi secara real-time. Dengan demikian, akan membantu BPKK dalam melaksanakan verifikasi atas pajak yang disetorkan wajib pajak. Alat ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Di sisi lain, pemasangan tapping box diharapkan mampu memudahkan wajib pajak melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Sejalan dengan pemasangan tapping box, Faisal berharap kepatuhan wajib pajak dalam memungut, melapor, dan menyetorkan pajak makin meningkat. Menurutnya, pemkot dapat mengenakan sanksi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Terlebih, sambungnya, pajak yang dikumpulkan juga bakal digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

"Lagi pula pajak itu dipungut kepada konsumen, bukan diambil dari keuntungan wajib pajak. Kewajiban pengusaha sebagai wajib pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah," tuturnya seperti dilansir posaceh.com. (rig)

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota banda aceh, pajak, pajak daerah, tapping box, pengawasan pajak, tempat usaha, restoran, tempat parkir, hotel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa