Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banyak WP Ajukan Perubahan Data, Kantor Pajak Siapkan Ruangan Khusus

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak WP Ajukan Perubahan Data, Kantor Pajak Siapkan Ruangan Khusus

Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Denpasar Barat. (foto: Paramita Surya Asmara)

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyiapkan ruangan khusus untuk melayani wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan perubahan data pada 21 Februari 2025.

Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Denpasar Barat Paramita Surya Asmara mengatakan wajib pajak orang pribadi yang mengajukan perubahan data dapat menuju aula kantor pajak. Nanti, wajib pajak akan didampingi relawan pajak.

“Selain melalui asistensi di ruang Aula KPP, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data secara elektronik melalui Kring Pajak (1500200) atau live chat pada situs webpajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Tak hanya itu, lanjut Paramita, wajib pajak bisa melakukan perubahan secara tertulis ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dengan menggunakan formulir perubahan data wajib pajak.

Formulir bisa disampaikan dengan cara mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

“Permohonan perubahan data wajib pajak dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” tutur Paramita.

Baca Juga: Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Selain asisten perubahan data, relawan pajak juga melayani asistensi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770SS dan 1770S, serta memberikan update info tentang Coretax DJP kepada wajib pajak di Aula KPP Pratama Denpasar Barat tersebut.

Sebagai informasi, Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak yang kesulitan login ke DJP Online karena alamat email atau nomor telepon tidak valid.

Hal itu biasanya terjadi karena nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masih kosong.

Baca Juga: Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

DJP lantas mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke KPP/KP2KP, yang panduannya dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data nomor HP dapat dilakukan secara online melalui coretax system di laman http://coretaxdjp.pajak.go.id. Perubahan data profil wajib pajak dapat dilakukan dengan login coretax system, lalu memilih menu Portal Saya.

Meski begitu, perubahan data tersebut tidak dapat berjalan secara real-time pada DJP Online sehingga wajib pajak tetap perlu menunggu dalam hal proses perubahan data berhasil dilakukan. (rig)

Baca Juga: Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pajak, daerah, pelayanan pajak, ubah data, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM