Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banyak WP Ajukan Perubahan Data, Kantor Pajak Siapkan Ruangan Khusus

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak WP Ajukan Perubahan Data, Kantor Pajak Siapkan Ruangan Khusus

Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Denpasar Barat. (foto: Paramita Surya Asmara)

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyiapkan ruangan khusus untuk melayani wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan perubahan data pada 21 Februari 2025.

Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Denpasar Barat Paramita Surya Asmara mengatakan wajib pajak orang pribadi yang mengajukan perubahan data dapat menuju aula kantor pajak. Nanti, wajib pajak akan didampingi relawan pajak.

“Selain melalui asistensi di ruang Aula KPP, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data secara elektronik melalui Kring Pajak (1500200) atau live chat pada situs webpajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada?

Tak hanya itu, lanjut Paramita, wajib pajak bisa melakukan perubahan secara tertulis ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dengan menggunakan formulir perubahan data wajib pajak.

Formulir bisa disampaikan dengan cara mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

“Permohonan perubahan data wajib pajak dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” tutur Paramita.

Baca Juga: Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

Selain asisten perubahan data, relawan pajak juga melayani asistensi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770SS dan 1770S, serta memberikan update info tentang Coretax DJP kepada wajib pajak di Aula KPP Pratama Denpasar Barat tersebut.

Sebagai informasi, Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak yang kesulitan login ke DJP Online karena alamat email atau nomor telepon tidak valid.

Hal itu biasanya terjadi karena nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masih kosong.

Baca Juga: Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

DJP lantas mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke KPP/KP2KP, yang panduannya dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data nomor HP dapat dilakukan secara online melalui coretax system di laman http://coretaxdjp.pajak.go.id. Perubahan data profil wajib pajak dapat dilakukan dengan login coretax system, lalu memilih menu Portal Saya.

Meski begitu, perubahan data tersebut tidak dapat berjalan secara real-time pada DJP Online sehingga wajib pajak tetap perlu menunggu dalam hal proses perubahan data berhasil dilakukan. (rig)

Baca Juga: Tukar Data Perpajakan, Pemprov Jakarta Kerja Sama dengan Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pajak, daerah, pelayanan pajak, ubah data, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada?

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:19 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:47 WIB
PMK 19/2025

Bulog Disuntik Dana Rp16,6 Triliun untuk Serap Gabah Petani

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Tukar Data Perpajakan, Pemprov Jakarta Kerja Sama dengan Kemenkeu

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:43 WIB
PERPAJAKAN DDTC

OECD Jadikan DDTC sebagai Rujukan Penyusunan Database BEPS MLI

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Kapan Lagi! Pemkab Hapus Denda PBB-P2 selama Bulan Puasa