Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

A+
A-
14
A+
A-
14
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Ilustrasi. Warga mengisi token listrik di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan listrik yang dikonsumsi oleh pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA batal dikenai PPN seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PMK 131/2024 menyatakan tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perlakuan terhadap barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas PPN akan tetap sama.

"Berdasarkan PP yang ada, listrik untuk rumah tangga bebas PPN. Jadi kondisi saat ini, sama seperti yang disampaikan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan, terhadap barang yang sama, diberikan treatment yang sama," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2024).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

BKP mewah yang dimaksud ialah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Meski ada kenaikan tarif, lanjut Suryo, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas PPN yang selama ini berlaku. Misal, PP 49/2024 yang mengatur sejumlah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Salah satunya, listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

"Barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan ataupun dengan tarif 0%, tetap mendapatkan treatment yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Pemerintah sebelumnya sempat mewacanakan pengenaan PPN atas listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. Pengenaan PPN atas listrik rencananya dilaksanakan sejalan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas PPN, dirjen pajak suryo utomo, DJP, PPN 12%, PPN, PMk 131/2024, pajak, bebas PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK