Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

A+
A-
14
A+
A-
14
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Ilustrasi. Warga mengisi token listrik di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan listrik yang dikonsumsi oleh pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA batal dikenai PPN seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PMK 131/2024 menyatakan tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perlakuan terhadap barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas PPN akan tetap sama.

"Berdasarkan PP yang ada, listrik untuk rumah tangga bebas PPN. Jadi kondisi saat ini, sama seperti yang disampaikan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan, terhadap barang yang sama, diberikan treatment yang sama," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2024).

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

BKP mewah yang dimaksud ialah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Meski ada kenaikan tarif, lanjut Suryo, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas PPN yang selama ini berlaku. Misal, PP 49/2024 yang mengatur sejumlah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Salah satunya, listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

"Barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan ataupun dengan tarif 0%, tetap mendapatkan treatment yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Pemerintah sebelumnya sempat mewacanakan pengenaan PPN atas listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. Pengenaan PPN atas listrik rencananya dilaksanakan sejalan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas PPN, dirjen pajak suryo utomo, DJP, PPN 12%, PPN, PMk 131/2024, pajak, bebas PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah