Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

A+
A-
14
A+
A-
14
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Ilustrasi. Warga mengisi token listrik di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan listrik yang dikonsumsi oleh pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA batal dikenai PPN seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PMK 131/2024 menyatakan tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perlakuan terhadap barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas PPN akan tetap sama.

"Berdasarkan PP yang ada, listrik untuk rumah tangga bebas PPN. Jadi kondisi saat ini, sama seperti yang disampaikan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan, terhadap barang yang sama, diberikan treatment yang sama," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2024).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

BKP mewah yang dimaksud ialah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Meski ada kenaikan tarif, lanjut Suryo, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas PPN yang selama ini berlaku. Misal, PP 49/2024 yang mengatur sejumlah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Salah satunya, listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

"Barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan ataupun dengan tarif 0%, tetap mendapatkan treatment yang sama," ujarnya.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Pemerintah sebelumnya sempat mewacanakan pengenaan PPN atas listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. Pengenaan PPN atas listrik rencananya dilaksanakan sejalan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas PPN, dirjen pajak suryo utomo, DJP, PPN 12%, PPN, PMk 131/2024, pajak, bebas PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%