Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

A+
A-
1
A+
A-
1
Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

Tampilan awal salinan PMK 9/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2025, pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina.

Perpanjangan pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan. Berdasarkan penelitian KADI, ditemukan masih adanya praktik dumping atas produk baja HRP dari China, Singapura, dan Ukraina.

"Alhasil, pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan," bunyi kutipan salah satu pertimbangan PMK 9/2025, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Dalam PMK 103/2024 disebutkan Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO) wajib berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

Pasal 2 ayat (1) PP 34/2011 pun telah mengatur terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan BMAD jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

BMAD merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Berdasarkan PMK 9/2025, BMAD yang dikenakan terhadap baja HRP asal China, Singapura, dan Ukraina dengan 2 spesifikasi.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Pertama, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 milimeter atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 milimeter yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00.

Kedua, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 milimeter atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 milimeter atau lebih tetapi tidak melebihi 10 milimeter yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00.

Tarif BMAD baja HRP asal China ditetapkan 10,47%. Sementara itu, tarif BMAD baja HRP asal Singapura dan Ukraina masing-masing sebesar 12,50% dan 12,33%. Besaran tarif ini tidak berubah dari ketentuan yang lama, yaitu PMK 111/2019.

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Pengenaan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan BMAD atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum atau MFN.

Perpanjangan BMAD berdasarkan PMK 9/2025 ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini. Adapun PMK ini berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada 10 Februari 2025, atau mulai 22 Februari 2025.

Baca Juga: Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Sebagai informasi, BMAD terhadap impor produk baja hot rolled plate (HRP) itu sudah dikenakan sejak 2 Oktober 2012 berdasarkan PMK 150/2012. Periode pengenaan BMAD tersebut kemudian mengalami beberapa kali perpanjangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 9/2025, bea masuk antidumping, baja, china, ukraina, singapura, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan