Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Beri Info WP soal Coretax, DJP Bakal Kirim Email dan WhatsApp Blast

A+
A-
8
A+
A-
8
Beri Info WP soal Coretax, DJP Bakal Kirim Email dan WhatsApp Blast

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan email dan WhatsApp blast kepada para wajib pajak untuk menginformasikan perkembangan coretax administration system.

WhatsApp blast disampaikan melalui nomor terverifikasi +62 822-3000-9880. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk waspada dalam hal menerima pesan WhatsApp selain dari nomor terverifikasi tersebut.

"Kami imbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut," tulis DJP dalam PENG-32/PJ.09/2024, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Untuk diperhatikan, email dan WhatsApp blast resmi DJP dikirimkan tanpa melampirkan file APK, tanpa meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi apapun, dan tanpa meminta wajib pajak untuk memperbarui profilnya.

DJP juga tidak akan meminta data sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; tidak akan meminta transfer sejumlah uang untuk pelunasan pajak; dan tidak akan meminta kode unik one time password (OTP).

"Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200. Masyarakat juga dapat mengadukan ke https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi)," tulis DJP.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sebagai informasi, coretax akan digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya mulai tahun depan. Regulasi-regulasi pajak yang terdampak oleh kehadiran coretax telah disesuaikan melalui PMK 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Meski begitu, masih terdapat beberapa hal yang perlu diatur lebih lanjut oleh DJP melalui peraturan dirjen pajak. Contohnya, antara lain seperti teknis pendaftaran wajib pajak dan pemberian NPWP; teknis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Kemudian, aturan terkait dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat setoran pajak (SSP); bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat pemberitahuan (SPT); hingga kriteria wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT. (rig)

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, email, whatsapp blast, djp, ditjen pajak, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:07 WIB
KEP-67/PJ/2025

Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar