Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

A+
A-
0
A+
A-
0
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Turis asing dapat mengajukan pengembalian PPN atas barang kena pajak (BKP) yang dibelinya di Indonesia. Pengembalian PPN tersebut dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan.

Berdasarkan PMK 81/2024, apabila nilai PPN yang diajukan pengembalian lebih dari Rp5 juta maka proses pengembalian dilakukan dengan cara transfer. Transfer dilakukan ke nomor rekening yang dicantumkan oleh turis asing pada formulir pengembalian PPN. Adapun segala jenis biaya terkait dengan transfer tersebut ditanggung oleh turis yang bersangkutan.

“Segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening turis asing…dibebankan kepada Turis Asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan,” bunyi Pasal 271 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Untuk kebutuhan transfer pengembalian PPN, petugas yang berwenang akan meminta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer kepada turis asing. Apabila turis asing tidak memberikan nomor rekening maka pengembalian PPN akan dilakukan secara tunai.

Namun, nilai pengembalian PPN yang diberikan secara tunai maksimal hanya Rp5 juta. Sementara itu, atas selisihnya tidak dikembalikan kepada turis asing. Begitu pula jika turis asing menghendaki pengembalian PPN secara tunai.

Dalam hal turis asing memilih pengembalian PPN secara tunai maka PPN yang dikembalikan maksimal senilai Rp5 juta. Apabila ada selisih maka tidak dikembalikan kepada turis asing yang bersangkutan.

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sebagai informasi, Pasal 16E UU PPN memperkenankan pemegang paspor luar negeri (turis asing) meminta kembali PPN yang telah dibayar atas barang yang dibelinya di Indonesia, tetapi barang tersebut dibawa ke luar negeri.

Barang yang dimaksud mengacu pada barang kena pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari pengusaha kena pajak (PKP) toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.

PKP toko retail yang dimaksud ialah toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh dirjen pajak. Umumnya, toko retail ini akan memasang logo Tax Free Shop.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

PPN atas barang bawaan tersebut dapat diajukan pengembalian sepanjang memenuhi 2 syarat. Pertama, memiliki nilai PPN minimal Rp500.000. Nilai PPN tersebut bisa berasal dari 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak.

Apabila PPN yang diajukan pengembalian merupakan penggabungan dari beberapa faktur maka setiap faktur pajak tersebut mencantumkan nilai PPN minimal Rp50.000.

Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum turis asing berangkat ke luar daerah pabean. Simak Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing? (rig)

Baca Juga: Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pengembalian PPN, restitusi PPN, turis asing, VAT refund, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda