Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

A+
A-
3
A+
A-
3
BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berpandangan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bakal memberikan implikasi terhadap regulasi terkait dengan Pengadilan Pajak dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengatakan pembentukan BPN perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian regulasi terkait Pengadilan Pajak.

"BPN memerlukan penyesuaian regulasi yang mengatur yurisdiksi Pengadilan Pajak untuk memastikan penanganan sengketa yang melibatkan BPN tetap adil dan akuntabel," kata Anggawira dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Anggawira mengatakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak harus dilaksanakan secara transparan guna memastikan hak-hak wajib pajak pajak terlindungi. Tak hanya transparan, Pengadilan Pajak juga harus mudah diakses oleh wajib pajak.

"Perlu jaminan aksesibilitas dan transparansi bagi wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa tanpa distorsi atau dominasi BPN. Sistem penyelesaian sengketa harus adil dan berfungsi dengan baik untuk melindungi hak-hak wajib pajak," ujar Anggawira.

Tak hanya berimplikasi terhadap Pengadilan Pajak, kehadiran BPN nantinya juga akan berimplikasi terhadap posisi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Menurut Anggawira, Komwasjak memiliki peran penting dalam mengawasi BPN. Hal ini diperlukan mengingat BPN bakal memiliki kewenangan yang besar.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

"Komwasjak berperan penting dalam mengawasi BPN, mencegah penyalahgunaan wewenang mengingat BPN punya kewenangan yang cukup kuat juga, dan memastikan perlindungan hak wajib pajak melalui mekanisme kontrol yang kuat," ujar Anggawira.

Setelah BPN dibentuk, BPN tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan fiskal dan kebijakan pajak tetap sinkron. "Ketiadaan koordinasi yang efektif dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan dan penyelesaian sengketa perpajakan," ujar Anggawira. (sap)

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Badan Penerimaan Negara, BPN, Pengadilan Pajak, Komwasjak, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

Senin, 17 Februari 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Senin, 17 Februari 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pekan Depan! Prabowo Bakal Luncurkan Bank Emas (Bullion Bank)

Senin, 17 Februari 2025 | 16:04 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 Maret! Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini