Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pekan Depan! Prabowo Bakal Luncurkan Bank Emas (Bullion Bank)

A+
A-
4
A+
A-
4
Pekan Depan! Prabowo Bakal Luncurkan Bank Emas (Bullion Bank)

Presiden Prabowo Subianto (tengah). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto akan membentuk bank emas atau bullion bank dan diluncurkan pada 26 Februari 2025.

Prabowo mengatakan Indonesia selama ini tidak memiliki bank untuk menampung emas yang telah ditambang. Setelah ditambang dan diolah, lanjutnya, emas tersebut justru mengalir ke luar negeri.

"Kami sekarang ingin punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insyaallah, kami akan resmikan pada 26 Februari. Ini saya kira pertama kali di republik kita," katanya, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Pembentukan bank emas tertuang dalam Pasal 132 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Dalam POJK tersebut, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.

Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan yang tidak berupa mata yang dengan kandungan aurum paling rendah 99,9%.

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

LJK dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion apabila LJK bersangkutan memiliki kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan selain bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga keuangan mikro.

Bila telah menyelenggarakan kegiatan usaha emas sebelum POJK 17/2024 berlaku maka LJK harus menyampaikan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion ke OJK paling lama 6 bulan sejak POJK 17/2024 berlaku.

Perlu diketahui, POJK 17/2024 telah diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024. (rig)

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, bullion bank, bank emas, OJK, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:30 WIB
PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran