Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

A+
A-
2
A+
A-
2
Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto memastikan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance masih akan tetap berlanjut.

Pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance merupakan salah satu dari 12 kebijakan yang dipandang bisa mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

"Keberlanjutan tax holiday dan tax allowance untuk menjaga iklim investasi," ujar Prabowo dalam konferensi pers di istana, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sesuai dengan PMK 69/2024, fasilitas tax holiday masih akan diberikan atas usulan pemberian tax holiday yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat pada 31 Desember 2025.

Adapun fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke WPLN sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama lebih dari 5 tahun hingga 10 tahun masih akan tetap diberikan oleh pemerintah berdasarkan PMK 81/2024.

Selain terus memberikan fasilitas tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga masih akan terus membangun kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

"Pembangunan kawasan industri dan KEK," ujar Prabowo membacakan daftar kebijakan yang bakal diterapkan dalam rangka mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

Merujuk pada PMK 105/2016, kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Fasilitas yang diberikan di kawasan industri antara lain tax holiday dan tax allowance khusus untuk perusahaan di kawasan industri, pembebasan PPN atas impor/penyerahan mesin atau peralatan pabrik, hingga pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Adapun KEK adalah kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kegiatan usaha di KEK bisa berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai. (sap)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, tax allowance, tax holiday, Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, Prabowo Subianto, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 10:13 WIB
DANANTARA

Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Subsidi dan Insentif Pajak untuk Jaga Daya Beli, Ini Kata Wamenkeu

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini