Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

A+
A-
2
A+
A-
2
Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto memastikan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance masih akan tetap berlanjut.

Pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance merupakan salah satu dari 12 kebijakan yang dipandang bisa mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

"Keberlanjutan tax holiday dan tax allowance untuk menjaga iklim investasi," ujar Prabowo dalam konferensi pers di istana, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Sesuai dengan PMK 69/2024, fasilitas tax holiday masih akan diberikan atas usulan pemberian tax holiday yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat pada 31 Desember 2025.

Adapun fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke WPLN sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama lebih dari 5 tahun hingga 10 tahun masih akan tetap diberikan oleh pemerintah berdasarkan PMK 81/2024.

Selain terus memberikan fasilitas tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga masih akan terus membangun kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga: Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

"Pembangunan kawasan industri dan KEK," ujar Prabowo membacakan daftar kebijakan yang bakal diterapkan dalam rangka mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

Merujuk pada PMK 105/2016, kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Fasilitas yang diberikan di kawasan industri antara lain tax holiday dan tax allowance khusus untuk perusahaan di kawasan industri, pembebasan PPN atas impor/penyerahan mesin atau peralatan pabrik, hingga pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan.

Baca Juga: Menata Kembali Pengadilan Pajak: Kekhususan yang Perlu Dipertahankan

Adapun KEK adalah kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kegiatan usaha di KEK bisa berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai. (sap)

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa yang terkait dengan Perhiasan Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, tax allowance, tax holiday, Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, Prabowo Subianto, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:50 WIB
LAPORAN FOKUS

Antara Kebutuhan Hidup dan Kewajiban Pajak, Apa Kata WP Soal PTKP?

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 25 JULI 2025 - 01 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi