Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Mulai 1 Maret! Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri

A+
A-
3
A+
A-
3
Mulai 1 Maret! Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa itu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun, dari saat ini paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan penempatan DHE SDA 100% selama setahun di dalam negeri akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam PP 8/2025 yang merevisi PP 36/2023.

"Dana DHE kita selama ini, terutama dari SDA, banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak pengelolaan DHE SDA, pemerintah menetapkan PP 8/2025," katanya, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Prabowo menuturkan pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar.

Melalui PP 8/2025 tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. DHE SDA ini disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Dengan kebijakan tersebut, DHE diperkirakan bertambah US$80 miliar pada tahun ini karena ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

"Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar," ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa penggunaan.

Baca Juga: DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, dalam bentuk valuta asing.

Baca Juga: Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadan barang modal dalam bentuk valuta asing. Adapun pemerintah juga menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan penempatan DHE SDA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, SDA, PP 8/2025, devisa, ekspor SDA, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya