Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

A+
A-
6
A+
A-
6
2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory Bawono Kristiaji dalam Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 yang digelar oleh Perbanas Institute, Kamis (27/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih akan dihadapkan dengan peningkatan kompleksitas dan ketidakpastian sistem pajak pada tahun ini.

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory Bawono Kristiaji mengatakan kompleksitas dan ketidakpastian pajak tersebut kian kentara di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi oleh pemerintah.

"Jadi ketika tekanan fiskalnya meningkat, kompleksitasnya juga meningkat. Hal ini akan berdampak pada biaya kepatuhan dan sejauh mana compliance bisa dijamin. Ketika tekanan fiskal meningkat, yang kita butuhkan adalah sesuatu yang memudahkan kepatuhan," ujar Bawono dalam Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 yang digelar oleh Perbanas Institute, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Kompleksitas sistem pajak ini, salah satunya, disebabkan oleh banyaknya regulasi yang terbit setiap tahunnya. DDTC Fiscal Research & Advisory mencatat setidaknya secara rata-rata ada sekitar 100 produk hukum baru di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah setiap tahun, mulai dari undang-undang hingga peraturan dirjen.

Contoh, pada pertengahan 2023 Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai atau pemberi jasa. Tak lama berselang, pada akhir 2023 Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 168/2023 yang merombak tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai.

Banyaknya peraturan yang terbit dengan jeda yang pendek menuntut wajib pajak untuk memahami dan melakukan penyesuaian dalam waktu yang relatif singkat.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Tak hanya kompleksitas, wajib pajak juga dihadapkan oleh beragam ketidakpastian yang timbul akibat sistem pajak yang diterapkan saat ini. Contoh ketidakpastian dimaksud ada pada proses bisnis restitusi PPN dan sengketa pajak.

Berdasarkan catatan World Bank, diketahui 70% dari total 2.955 pelaku usaha yang disurvei mengaku enggan mengajukan restitusi PPN karena prosedurnya rumit atau jangka waktunya lama.

"Ketika kita mendapati angka 70% tersebut, berarti ada kemungkinan cash flow perusahaan Indonesia tidak terlalu bagus karena banyak restitusi PPN yang seharusnya menjadi hak wajib pajak ternyata tertahan di kas negara. Ini sinyal juga bahwa sistem pajak Indonesia menciptakan ketidakpastian bagi bisnis," ujar Bawono.

Baca Juga: Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Terkait dengan sengketa, Mahkamah Agung (MA) mencatat rasio produktivitas Pengadilan Pajak dalam memutus perkara dalam beberapa tahun terakhir masih tergolong rendah.

Pada 2023, rasio produktivitas memutus di Pengadilan pajak hanya sebesar 60,81%. Pengadilan Pajak memutus 16.223 perkara dari total beban perkara sebanyak 26.678 perkara.

"Dari 1.000 perkara, hanya 600 yang diputus di tahun tersebut. Empat ratusnya ke mana? Di-carryforward ke tahun berikutnya. Ketika rasio produktivitas Pengadilan Pajak rendah, ini menimbulkan situasi backlog case," ujar Bawono.

Baca Juga: Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Seluruh masalah terkait kompleksitas dan ketidakpastian pajak di atas sesungguhnya bisa diperbaiki bila kebijakan pajak di Indonesia dirancang dengan melibatkan wajib pajak. Namun, hak wajib pajak untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan juga masih belum terjamin.

"Ketika wajib pajak tidak memiliki suatu jalur untuk terlibat dalam policy making process, bisa jadi policy yang muncul justru tidak me-recognize kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh wajib pajak," ujar Bawono. (sap)

Baca Juga: MA: Rasio Produktivitas Pengadilan Pajak Tumbuh 11 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sistem pajak, kompleksitas, ketidakpastian, Pengadilan Pajak, kepastian hukum, tekanan fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jum'at, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jum'at, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini