Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kapasitas, DJP Komitmen Turunkan Jumlah Sengketa Uji Bukti

A+
A-
3
A+
A-
3
Tingkatkan Kapasitas, DJP Komitmen Turunkan Jumlah Sengketa Uji Bukti

Direktur Keberatan dan Banding DJP Aim Nursalim Saleh.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen menurunkan jumlah sengketa pajak, utamanya sengketa pajak yang terkait dengan pengujian bukti.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan sekitar 65% - 70% sengketa antara wajib pajak dan fiskus selama ini merupakan sengketa uji bukti, bukan sengketa yuridis.

"Terkait dengan uji bukti, kami berusaha untuk lebih banyak menyelesaikan di sisi kami dengan peningkatan kapasitas," katanya dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Guna menekan sengketa, DJP pun berupaya untuk mengurangi jumlah keberatan atas sengketa uji bukti yang berlanjut ke tingkat banding. Menurut Aim, sekitar 50% sengketa keberatan saat ini masih berlanjut ke tingkat banding.

Bila jumlah sengketa uji bukti berhasil diturunkan, harapannya ke depan hanya sengketa yuridis saja yang disengketakan pada tingkat banding di Pengadilan Pajak atau pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau interpretasi yuridis jangan petugas pajak yang menentukan, kita hanya mencari buktinya lalu menghitung. Kalau interpretasi ya larinya ke sana [Pengadilan Pajak]. Untuk itu, mungkin batasan ini yang perlu menjadi concern kita," tutur Aim.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak selaku pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan dihadapkan oleh beban sengketa yang sangat tinggi. Tahun lalu saja, beban sengketa pada Pengadilan Pajak mencapai 25.097 berkas.

Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru masuk pada 2024 sebanyak 14.642 berkas dan sisa 2023 sebanyak 10.455 berkas.

Sementara itu, putusan Pengadilan Pajak pada tahun lalu mencapai 17.053 putusan. Dengan demikian, rasio produktivitas Pengadilan Pajak dalam memutus perkara hanya sebesar 67,95%. (rig)

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, sengketa yuridis, sengketa uji bukti, mahkamah agung, pengadilan pajak, sengketa pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?