Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cara Laporkan SPT Pajak Perhotelan secara Online di Jakarta

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Laporkan SPT Pajak Perhotelan secara Online di Jakarta

PAJAK Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah jasa perhotelan.

Jasa perhotelan berarti jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Artinya, PBJT jasa perhotelan tidak hanya menyasar hotel, tetapi juga jasa penyediaan akomodasi lainnya.

Akomodasi yang disasar PBJT perhotelan termasuk juga tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Maksud tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Namun, tempat tinggal pribadi yang disewakan (kontrak) dalam jangka panjang (lebih dari 1 bulan) tidak termasuk dalam cakupan. Tempat yang termasuk objek PBJT perhotelan harus memungut PBJT jasa perhotelan kepada konsumennya. Lalu, pajak yang telah dipungut tersebut harus disetorkan ke kas daerah.

Setelah memungut dan menyetor, pelaku usaha masih memiliki kewajiban lain. Kewajiban itu berupa melaporkan pajak yang telah dibayarkan konsumennya ke pemda. Umumnya, pelaporan tersebut dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Di Jakarta, ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD diatur dalam Pergub Jakarta 31/2024. Merujuk pergub tersebut, SPTPD dapat disampaikan secara elektronik melalui website resmi Bapenda Jakarta, termasuk untuk PBJT jasa perhotelan.

Baca Juga: Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Dengan demikian, pelaku usaha jasa perhotelan dapat menyampaikan SPTPD tersebut secara daring. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan SPTPD jasa perhotelan di Jakarta secara elektronik atau online.

Mula-mula buka laman pajakonline.jakarta.go.id. Silakan login dengan email dan password yang telah terdaftar, lalu klik kotak I’m Not A Robot dan klik Masuk. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar). Setelah itu, pilih menu PBJT Jasa Perhotelan, lalu klik opsi Pelaporan. Selanjutnya, pada kolom Nama Objek Pajak pilih objek pajak yang akan dilaporkan, lalu klik Tambah.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Sistem kemudian akan menampilkan SPTPD PBJT Jasa Perhotelan. Lalu, pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin Anda laporkan. Isi kategori Data Pembayaran dengan data yang sebenarnya. Data pembayaran tersebut meliputi klasifikasi usaha dan besaran pajak yang disetorkan.

Tahap berikutnya, unggah Data Pendukung yang dibutuhkan. Data pendukung tersebut meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), rekapitulasi penjualan/omzet, rekapitulasi penggunaan bon/bill, dan rekapitulasi pembebasan pajak hotel untuk perwakilan negara asing (PNA).

Setelah semua data terunggah, centang checkbox “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas” dan klik Simpan. Setelah berhasil tersimpan, klik opsi Pelaporan untuk melihat status pelaporan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak daerah, pajak barang dan jasa, PBJT, jasa perhotelan, SPTPD, Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN MIMIKA

Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA BANJARBARU

Siasati Efisiensi Anggaran, Pemda Ajak Masyarakat Patuh Bayar PBB

Senin, 17 Februari 2025 | 08:45 WIB
KOTA DUMAI

Pemda Adakan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya!

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini