Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DDTC Rilis Buku Terminologi Perpajakan, Anggota PERTAPSI Dapat Gratis!

A+
A-
3
A+
A-
3
DDTC Rilis Buku Terminologi Perpajakan, Anggota PERTAPSI Dapat Gratis!

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali merilis publikasi terbarunya sebagai bagian dari momentum hari ulang tahun ke-18 pada 20 Agustus 2025 mendatang.

Buku yang diterbitkan kali ini berjudul Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia. Buku yang menjadi publikasi ke-36 oleh DDTC ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani serta English Translator Daisy Anita.

Buku Terminologi Perpajakan ini menjadi bekal penting bagi siapapun yang ingin secara serius menjadi profesional di bidang perpajakan.

Perlu dipahami, dunia perpajakan tidak bisa lepas dari penggunaan berbagai istilah yang bersifat teknis dan spesifik. Apalagi, penggunaan satu istilah bisa saja berbeda antara satu negara dengan yang lainnya.

Selama ini, bahasa Inggris berperan sebagai bahasa internasional yang menjembatani perbedaan istilah perpajakan di berbagai negara.

"Namun, hingga saat ini belum ada satu pun rujukan baku yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan padanan istilah perpajakan dalam bahasa Inggris untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, atau sebaliknya," tulis penulis dalam Kata Pengantar buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Di sisi lain, terminologi yang dipakai di dunia perpajakan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi global. Oleh karena itu, buku Terminologi Perpajakan yang disusun secara alfabetis ini hadir sebagai solusi untuk mengisi kekosongan literasi dalam pemadanan istilah perpajakan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Lewat buku ini, masyarakat bisa menemukan pemadanan istilah berbagai terminologi perpajakan dari bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia.

Penyusunan buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia ini berangkat dari glosarium yang tersedia di Perpajakan DDTC. Kanal Glosarium Perpajakan DDTC merupakan rujukan bagi siapa saja yang ingin memahami arti dan konteks setiap istilah-istilah dalam dunia perpajakan.

Saat ini, tersedia lebih dari 4.400 terminologi perpajakan dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris yang bisa diakses melalui laman perpajakan.ddtc.co.id.

Selain itu, untuk memahami pemahaman substansi yang berhubungan dengan penggunaan dari setiap terminologi perpajakan dalam buku ini, pembaca dapat mempelajari 35 publikasi buku lainnya oleh DDTC. Publikasi-publikasi yang diterbitkan DDTC tersebut dapat memperkaya khazanah pembaca terkait dengan perpajakan.

Dengan diterbitkannya buku ini, penulis berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia pajak di Tanah Air. Tidak dimungkiri, Indonesia kini menjadi bagian penting dalam perkembangan ekosistem perpajakan dunia.

Buku baru ini melengkapi 35 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Berbagai publikasi tersebut menjadi wujud nyata dari komitmen berbagi pengetahuan (sharing knowledge). Hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.

50 Buku Gratis untuk Anggota PERTAPSI

Karena buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia ini cukup penting bagi siapapun yang menyeriusi bidang perpajakan, Darussalam yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), akan mempersembahkannya secara spesial kepada anggota PERTAPSI.

Anggota PERTAPSI yang ingin mendapatkan buku ini, dapat memberikan komentar terkait dengan harapan atau pesan terhadap penerbitan buku terbaru DDTC ini.

Caranya, tuliskan komentar di kolom yang tersedia di bawah artikel ini. Sebanyak 50 penulis komentar terbaik akan memperoleh masing-masing 1 buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia secara gratis.

Anggota PERTAPSI yang terpilih akan dihubungi oleh Tim Redaksi DDTCNews melalui alamat email yang terdaftar saat menuliskan komentar. Keputusan Tim Redaksi mengenai pemenang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Persembahan spesial kepada anggota PERTAPSI ini diharapkan turut memperkuat peran PERTAPSI. Perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

Dengan demikian, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan.

Sementara itu, bagi masyarakat umum yang tertarik untuk membaca buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia, tunggu informasi lebih lanjut mengenai mekanisme aksesnya. Jangan sampai terlewat! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, buku DDTC, Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia, Terminologi Perpajakan, istilah pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Anton

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:13 WIB
Buku yang berkualitas serta bermanfaat. Sukses selalu untuk DDTC

Ardian Kristianto

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:13 WIB
Mantabs...senantiasa menambah literasi perpajakan di Indonesia...sukses terus DDTC ...

suarjana wayan

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:13 WIB
Literasi yang sangat komprehensif bid. Keilmuan pajak

haryanto martadinata

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:12 WIB
pertama selamat ulang tahun yang ke 18 semoga semakin sukses, terdepan dan menjadi manfaat untuk umat karena sudah memberikan informasi yang sangat bagus. ini buku yang sangat bagus untuk pemula dan praktisi pajak untuk menambah bendahara literasi pajak untuk pelaksanaan kewajiban pajak agar bisa l ... Baca lebih lanjut

Muh. Khoirul Anwar

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:12 WIB
Menurut saya, buku “Terminologi Perpajakan” dari DDTC sangat strategis untuk memperkuat literasi pajak di Indonesia. Dengan adanya referensi istilah–istilah perpajakan yang jelas dan ter-standarisasi, praktisi, akademisi, dan mahasiswa akan semakin mudah memahami konsep-konsep TP, PPN, PPh, hi ... Baca lebih lanjut

Indra Efendi Rangkuti

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:10 WIB
Buku yang sangat membantu pengembangan khazanah literasi perpajakan Indonesia.Terbitnya buku ini kian menegaskan peran DDTC sebagai lembaga terkemuka dan terdepan dalam peningkatan edukasi perpajakan dan memperkaya pengetahuan masyarakat tentang perpajakan. Semoga buku ini bermanfaat bagi dunia per ... Baca lebih lanjut

DONNY DANARDONO

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:09 WIB
selalu terdepan. Tidak banyak literatur seperti ini. Sukses selalu Mas Darus dan Mas Danny
< 1 2 3 4

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:35 WIB
LITERATUR PAJAK

Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany