Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

A+
A-
17
A+
A-
17
Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

Founder DDTC Darussalam dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komwasjak, Selasa (10/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pajak seharusnya dikenakan oleh otoritas pajak berdasarkan undang-undang yang telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR, bukan berdasarkan pada diskresi.

Founder DDTC Darussalam mengatakan undang-undang adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR selaku wakil wajib pajak. Pengenaan pajak berdasarkan undang-undang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum.

"Kesepakatan bersama itu adalah kepastian, jangan ada yang di luar kesepakatan bersama, jangan kami dikenai pajak berdasarkan diskresi. Pajak adalah kesepakatan bersama antara pemerintah yang mewakili negara dan DPR yang mewakili wajib pajak. Jadi sesederhana itu menurut kami [wajib pajak]," ungkap Darussalam dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komwasjak, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Sayangnya, Darussalam menilai konstitusi di Indonesia masih belum memberikan perlindungan secara optimal terhadap hak-hak wajib pajak. Pasalnya, UUD 1945 hanya mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk mengenakan pajak tanpa memuat prinsip pengenaan pajak dari sudut pandang wajib pajak.

Padahal di negara-negara lain, imbuh Darussalam, hak wajib pajak untuk tidak dikenai pajak secara berlebihan justru diatur dengan tegas dalam konstitusi.

"Misal Spanyol, setiap orang harus berkontribusi terhadap pembayaran belanja publik, tetapi sesuai dengan kemampuan ekonomisnya melalui sistem pajak yang adil, tidak boleh bersifat berlebihan. Jadi ada 2 sudut pandang," ujarnya.

Baca Juga: Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Pada level undang-undang, Darussalam mengatakan, peraturan perundang-undangan perpajakan seharusnya tidak membuka ruang bagi otoritas pajak untuk menerapkan diskresi. Mengutip Lasse Lehis, Darussalam mengatakan ketentuan terkait dasar pengenaan pajak dan tarif pajak seharusnya tidak diatur oleh eksekutif sendiri.

"Taxable income dan tax rate itu tidak boleh didelegasikan ke eksekutif, karena yang namanya pajak adalah terdiri dari taxable income dan rate. Sehingga, kita perlu sepakati di DPR dan tidak boleh ada lagi aturan-aturan turunan yang memungkinkan pemerintah untuk menentukan taxable income dan rate," ujar Darussalam.

Guna menciptakan kepastian kepada wajib pajak, Darussalam mengatakan regulasi pajak harus mengatur dengan jelas siapa yang dikenai pajak, apa yang menjadi dasar pengenaan pajak, berapa yang harus dibayar, dan bagaimana cara mengenakan pajaknya.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

"Kalau kita sepakat certainty dalam perpajakan, harus pasti. Tidak ada diskresi. Ada 4 prinsip kepastian yang itu tidak boleh pakai diskresi. Pemerintah sudah diberi kewenangan untuk mengenakan pajak, tolong kami diberi kepastian," ujar Darussalam.

Darussalam mengatakan bila kepastian pajak tidak tercapai, sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak berpotensi meningkat. Bila sengketa pajak terus terjadi, terdapat 2 konsekuensi yang timbul yakni tergerusnya kepercayaan terhadap sistem pajak dan meningkatnya biaya kepatuhan (cost of compliance).

Tingginya cost of compliance timbul akibat banyaknya waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dan otoritas pajak untuk bersengketa di Pengadilan Pajak. (sap)

Baca Juga: Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, kepastian hukum, pajak Indonesia, pengenaan pajak, diskresi, aturan pajak, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB
KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB
DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB
SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?