Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

A+
A-
6
A+
A-
6
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Founder DDTC Darussalam saat menjadi narasumber dalam detikSore, Senin (16/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan pemerintah untuk tetap meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dipandang sebagai jalan tengah yang perlu diambil dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Founder DDTC Darussalam mengatakan pemerintah bisa memilih untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) ataupun mengurangi fasilitas pembebasan PPN. Namun, langkah tersebut tidak diambil demi melindungi UMKM dan masyarakat rentan.

"Ketika kita bicara kebijakan PPN, kita harus lihat 3 hal [tarif, threshold PKP, dan fasilitas]. Banyak negara yang tarif PPN-nya di bawah kita, tapi batasan untuk memungut PPN di bawah Rp4,8 miliar," katanya dalam detikSore, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sebagai informasi, pelaku usaha baru diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN jika omzetnya dalam setahun sudah Rp4,8 miliar atau lebih. Threshold senilai Rp4,8 miliar tersebut jauh lebih tinggi ketimbang rata-rata global senilai Rp1,6 miliar.

"Indonesia bisa saja tarif tidak perlu naik, tapi Rp4,8 miliar itu diturunkan. Rata-rata dunia itu Rp1,6 miliar. Katakan Indonesia turunkan ke Rp2 miliar, nanti banyak pengusaha yang diminta memungut PPN. Jadi, barangnya kena pajak," ujar Darussalam.

Saat ini, pembebasan PPN telah diberlakukan atas beragam jenis barang dan jasa seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan lain-lain.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Darussalam menekankan bahwa PPN seharusnya bersifat netral, yang artinya dipungut atas setiap penyerahan barang dan jasa. Namun, pemerintah memilih untuk tidak mengenakan PPN atas barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Secara konseptual PPN sesungguhnya pajak yang tidak adil. Namun, pemerintah memilih untuk mencoba berlaku adil dengan memberlakukan beragam pembebasan PPN atas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kelompok rentan.

Meski PPN diputuskan untuk tetap naik pada tahun depan, perlu diingat bahwa kebijakan ini banyak diwarnai oleh banyak penolakan dari publik. Oleh karena itu, Darussalam berpandangan pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publik terkait dengan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Yang terpenting adalah bagaimana kita menarasikan, itu yang masalah di republik ini. Bagaimana rakyat merasakan pajak sehingga kita sukarela membayar pajak, bukan pajak yang dipaksakan untuk bayar. Skandinavia pajaknya tinggi, tetapi bahagia. Mengapa? Karena benar-benar dirasakan," tutur Darussalam.

Momentum kenaikan tarif PPN juga perlu dimanfaatkan pemerintah untuk mulai menerapkan earmarking dengan mengalokasikan sebagian penerimaan PPN khusus untuk program-program kesejahteraan sosial.

Contoh, Italia mengalokasikan 38,5% dari penerimaan PPN untuk jaminan sosial kesehatan bagi penduduk. Indonesia seyogianya bisa menerapkan hal yang sama. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : founder ddc darussalam, tarif PPN 12%, penerimaan negara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini